TEMPO.CO, Surabaya - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Surabaya mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dalam rangka mengantisipasi calon tunggal yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kota Surabaya yang hanya dihuni calon petahana, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. (Lihat Video Pilkada Serentak 2015 Sepi Peminat)
“DPC PDIP Surabaya berharap presiden melihat ini sebagai darurat politik, sehingga harus segera menerbitkan perppu,” kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono, Rabu, 29 Juli 2015.
Perppu itu, menurut Didik, harus mengatur apabila dalam pemilihan kepala daerah hanya ada calon tunggal, sehingga pemilu dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. "Pilkada itu harus mengakomodasi calon tunggal dengan menerapkan bumbung kosong di sana, pernyataan pendapat setuju atau tidak setuju," kata dia.
Bumbung kosong itu, kata dia, sangat bisa diterapkan di ranah pemilihan gubernur maupun pemilihan wali kota dan bupati. Sebab, selama ini aturan semacam itu diterapkan di ranah desa.
Menurut Didik, penundaan waktu pilkada jika hanya ada satu pasangan calon bukan solusi. Sebab, apabila ditunda hingga 2017 dan kebetulan ada calonnya, maka pilkada bisa dilanjutkan. Namun apabila tidak ada calonnya, maka pilkada itu akan tambah kesulitan. "Karena ini tidak ada kepastian hukumnya," kata dia.
Penundaan pilkada itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 sebagai revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang salah satu bunyinya apabila dalam satu daerah hanya ada satu pasangan, maka KPU akan melakukan sosialisi selama tiga hari, yakni pada 29-31 Juli 2015. Selanjutnya, pada 1-3 Agustus, KPU membuka pendaftaran lagi.
"Di Jawa Timur ada tiga daerah yang calonnya hanya ada satu pasangan, yaitu di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, dan Kota Surabaya," kata dia.
Hingga saat ini, pasangan calon petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana masih menjadi calon tunggal di pilwali Surabaya karena hingga batas waktu pendaftaran kemarin belum ada satu pun penantang.
MOHAMMAD SYARRAFAH