TEMPO.CO, Makassar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan mencokok salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidrap di sebuah kafe di Kecamatan Watang Pilu, Kabupaten Sidrap, Rabu, 29 Juli 2015. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, legislator Sidrap yang dicokok itu adalah Azis Laseda, 43 tahun, dari Partai Gerindra. Ia disinyalir merupakan pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu.
Oknum legislator Sidrap itu ditangkap bersama enam terduga pelaku lainnya. Di antaranya, dua laki-laki, yakni Arhan Wasad, 39 tahun dan Asri Sabir, 35 tahun. Selanjutnya, empat wanita yang turut diamankan adalah Ratna Syam, 31 tahun, Juliyanti Sondak (28), Etry Palaenzi (23), dan Suriyani Adam (28). Mereka merupakan wiraswasta dan karyawan kafe di lokasi penangkapan.
Saat ditangkap, oknum legislator itu tidak berkutik lantaran didapati bersama barang bukti berupa empat sachet plastik kecil kristal bening dengan berat 5 gram, dua sachet plastik berisikan kristal bening dalam jumlah kecil, satu sachet plastik kecil bekas pakai, satu buah alat isap, dua sendok sabu dan pipet plastik kecil, serta sejumlah alat komunikasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Brigadir Jenderal Agus Budiman Manalu membenarkan informasi adanya oknum legislator Sidrap yang tertangkap nyabu. Namun pihaknya enggan membeberkan data lengkap penangkapan lantaran masih proses pengembangan. Sampai sekarang, anggotanya masih di lapangan untuk mengungkap jaringan narkoba oknum legislator itu.
"Iya, memang benar kami menangkap oknum legislator Sidrap dalam kasus narkotik. Penangkapannya barusan dilakukan dan anggota masih di lapangan untuk melakukan pengembangan. Makanya, biar sekalian besok (Kamis, 30 Juli) diekspose, ya," kata Agus kepada Tempo, Rabu, 29 Juli.
Agus menjelaskan pihaknya masih berusaha mengungkap jaringan narkotik dari oknum legislator Sidrap itu. Karena itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk membongkar mata rantai sindikat peredaran narkotik yang melibatkan wakil rakyat tersebut.
TRI YARI KURNIAWAN