TEMPO.CO, Denpasar - Setelah diskors selama dua jam, hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Ahmad Peten Sili, akhirnya menolak permohonan praperadilan Margriet Megawe, tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun.
Dengan demikian, penyidikan kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka ibu angkatnya itu tetap dapat dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah Bali. "Pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya," kata hakim, Rabu, 29 Juli 2015. (Lihat Video Pengakuan Tersangka Pembunuhan Angeline Berubah-ubah)
Beberapa dalil itu antara lain penetapan tersangka yang tidak melalui surat penetapan tapi hanya melalui surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kapolda Bali. Menurut hakim, dalam ketentuan KUHAP, tidak ada penjelasan yang spesifik mengenai bentuk ketetapan yang harus dibuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun sprindik sudah termasuk sebagai surat yang sah dan legal.
Hakim juga membantah penilaian pemohon melalui tim pengacaranya yang menuding penetapan Margriet sebagai tersangka hanya didasarkan atas keterangan Agus Tay Hamba May. Padahal keterangan itu mengalami beberapa perubahan dan tidak didukung kesesuaian dengan alat bukti yang lain.
Menurut hakim Peten Sili, penyidik telah menunjukkan, selain keterangan Agus, alat bukti lain, yakni keterangan ahli forensik dalam bentuk visum yang mencakup identitas, keadaan korban, jenis luka, dan berbagai keterangan lain.
ROFIQI HASAN