Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers dan Penyidik Bareskrim Bahas Kasus ICW Hari Ini  

Editor

Febriyan

image-gnews
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Kontras, LBH Jakarta, YLBHI, ICW memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta, 1 Mei 2015. Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Presiden Joko Widodo Stop Kriminalisasi KPK. TEMPO/Subekti
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Kontras, LBH Jakarta, YLBHI, ICW memberikan keterangan pers di Kantor Kontras, Jakarta, 1 Mei 2015. Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Presiden Joko Widodo Stop Kriminalisasi KPK. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan hari ini penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Dewan Pers bertemu di Dewan Pers hari ini. Mereka akan membahas kasus pencemaran nama baik yang diadukan Romli Atmasasmita terhadap Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho bakal jalan terus. “Siang ini kami akan diskusikan kasus ICW,” kata Stanley, sapaan Yosep, saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2015.

Romli Atmasasmita melaporkan Emerson dan Adnan atas tuduhan pencemaran nama baik setelah keduanya menganggap Romli tak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi. Romli menyatakan, tudingan itu muncul setelah namanya disebut-sebut bakal masuk panitia seleksi calon pimpinan KPK dan dimuat di media massa.

Padahal, baik Adnan maupun Emerson tak pernah menyebut langsung nama Romli. Keduanya hanya menyatakan ada calon anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK yang kredibilitasnya patut dipertanyakan. Sebab, calon anggota panitia tersebut pernah menjadi saksi ahli tersangka korupsi. (Lihat Video Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua KY Dicecar 50 Pertanyaan)

Menurut Stanley, sejauh ini Bareskrim sudah mengirim surat kepada Dewan Pers terkait dengan kasus itu. Dalam suratnya, Bareskrim meminta untuk dikirimkan ahli pers untuk keperluan berita acara pemeriksaan kasus itu. “Kami sudah menyiapkan tim ahlinya, tapi belum dijadwalkan bertemu dengan Bareskrim,” katanya.

Soal berlanjutnya kasus itu, Stanley tidak mempermasalahkannya. “Tidak apa-apa, biarkan saja. Itu dari sisi penegakan hukumnya,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, sampai saat ini tidak ada prosedur di mana kasus tentang pers yang sedang ditangani oleh Bareskrim bisa dilimpahkan kepada Dewan Pers. “Adanya itu, sang pelapor harus melaporkan kasusnya kepada Dewan Pers,” katanya.

Walau begitu, Stanley pun tidak lupa mengingatkan Bareskrim bahwa prosedur penyelesaian kasus pers wajib diserahkan kepada Dewan Pers. Amanat itu sudah tertuang pada nota kesepakatan yang diteken Bagir Manan sebagai Ketua Dewan Pers dan mantan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, pada Februari 2012.

Senin, 27 Juli 2015, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan tak ada rencana penghentian kasus yang menyeret Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik ahli pidana hukum Romli Atmasasmita.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

9 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

9 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

21 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

21 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

22 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

22 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

22 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.