TEMPO.CO, Denpasar - Pengacara tersangka pembunuhan Angeline, Margriet Megawe, Hotma Sitompoel, kembali menebar ancaman bagi pihak-pihak yang disebutnya telah memfitnah kliennya.
Kali ini dia menyampaikannya secara resmi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 29 Juli 2015. ”Pada waktunya nanti kami akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak tersebut,” katanya. (Lihat Video 3 Indikasi Yang Menjerat Margriet Sebagai Tersangka)
Hotma mengatakan pihaknya heran melihat ada pihak-pihak yang dengan gigih berupaya membebaskan Agus Tay Hamba May dari dakwaan sebagai pembunuh tunggal dalam kasus itu. “Mereka wira-wiri ke sana-kemari sampai menghadirkan saksi yang tidak relevan, sehingga kejaksaan menolak berkas kasus penyidikan dari polisi,” ucapnya.
Dia juga menuduh ada provokasi lantaran persidangan diwarnai teriakan-teriakan berisi tuntutan pembebasan Agus dan fitnah keji terhadap Margriet. “Seolah-olah klien kami tidak pernah melaporkan kasus pembunuhan anaknya ke polisi,” ujarnya.
Hotma pun menyesalkan pemberitaan media yang menurut dia kurang akurat. Ia bahkan menyebutkan salah satu koran yang telah menulis bahwa temuan darah di kamar Margriet merupakan darah Angeline. Padahal dalam siaran pers Kepolisian Daerah Bali tidak ada keterangan semacam itu.
Baca Juga:
Menanggapi ancaman itu, pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar, Siti Sapura, membantah tudingan bahwa dia sengaja melakukan provokasi agar Margriet dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Kalau saya mau dituntut, y, silakan saja,” ujarnya. Apa yang dilakukannya selama ini, termasuk menghadirkan sejumlah saksi, menurut dia, hanyalah upayanya mengungkap kebenarkan.
ROFIQI HASAN