TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, menjelaskan alasan pihaknya menahan pencipta dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013, Dasep Ahmadi.
Menurut Tony, penahanan itu dilakukan atas dasar serangkaian pemeriksaan, penyitaan, serta penggeledahan. “Hal itu menguatkan alat bukti yang sudah kami miliki,” katanya saat dihubungi, Rabu, 29 Juli 2015.
Tony mengatakan penahanan itu dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan alat bukti atau melarikan diri. “Alasan kami obyektif,” katanya.
Menurut Tony, tidak ada alasan Dasep ditahan lantaran tidak kooperatif atau karena kuasa hukum Dasep yang datang terlambat dalam pemeriksaan itu. “Tidak ada itu. Pengacara datang terlambat tidak masalah,” katanya.
Sebelumnya, Dasep Ahmadi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Selasa sore, 28 Juli 2015. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Penahanan itu dilakukan setelah Dasep mengikuti serangkaian pemeriksaan selama tujuh jam, dari pukul 10.00 hingga pukul 17.00. Ia yang mengenakan batik biru hadir sendiri, tanpa ditemani kuasa hukumnya.
Pencipta dan tersangka kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik tahun anggaran 2013, Dasep Ahmadi, ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 28 Juli 2015. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Sempat beredar kabar penahanan Dasep oleh Kejaksaan Agung karena Dasep tidak kooperatif dan pengacara Dasep terlambat datang.
MITRA TARIGAN