TEMPO.CO, Jakarta - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeledah Kantor Bupati Barru di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Selasa, 28 Juli 2015. Dalam penggeledahan yang berlangsung tertutup itu, penyidik Bareskrim berhasil menyita belasan dokumen yang berkaitan dengan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Bupati Barru, Idris Syukur.
Penggeledahan di kantor pemerintahan, khususnya di ruang kerja orang nomor satu di Kabupaten Barru itu dimulai menjelang sore sampai magrib. "Kegiatan di Kantor Bupati Barru sudah selesai. Hasilnya kami menyita 19 item dokumen," kata Kepala Unit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Syamsubair, Selasa, 28 Juli.
Usai melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Barru, tim Bareskrim melanjutkan kegiatannya ke rumah dinas Bupati Barru. Di lokasi itu, tim Bareskrim masih melakukan penggeledahan. Kepolisian masih mencari dokumen atau berkas yang berkaitan dengan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Idris. "Iya (penggeledahan) lanjut ke rumah dinas," ucap dia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Victor E Simanjuntak, membenarkan ihwal penggeledahan di kantor dan rumah dinas Bupati Barru. Sampai sore tadi, Victor mengaku masih menunggu hasil penggeledahan yang dilakukan anggotanya. "Itu berkaitan kasus pemerasan yang kami tangani," ujar dia singkat.
Kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Idris disinyalir berkaitan izin usaha ekspolrasi pertambangan dari salah satu perusahaan besar di Sulawesi Selatan dan Indonesia pada 2012. Dalam kasus itu, Bareskrim telah menyita sebuah kendaraan milik Idris yakni mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam. Mobil itu diduga diperoleh dengan cara memeras pengusaha untuk memuluskan izin usahanya.
Saat ini, mobil mewah itu dititipkan di Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar. Kendaraan itu disita penyidik dari salah satu rumah kerabat Idris di Jalan Hertasning, Kamis, 23 Juli, sekitar pukul 10.00 Wita. Kepolisian tidak menampik kemungkinan adanya penyitaan kendaraan lain yang diduga terkait kejahatan Idris.
Selain kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dalam perizinan usaha pertambangan, Idris juga dibidik Bareskrim dalam sederet kasus lainnya. Di antaranya, kasus pemerasan atau gratifikasi terhadap pengusaha di Pelabuhan Garongkong serta kasus dana pembangunan rumah toko dan pasar di Kabupaten Barru.
Pengacara Idris, Andi Syafrani, belum berhasil dikonfirmasi. Berulangkali dihubungi Tempo, Syafrani tidak juga mengangkat teleponnya. Pesan singkat yang dilayangkan Tempo juga belum direspon. Sebelumnya, Syafrani mengaku kliennya dijerat kasus pemerasan dan pencucian uang, tapi tidak merincinya terkait proyek yang mana. Musababnya, pihaknya menunggu informasi resmi dari Bareskrim.
Syafrani mengatakan pihaknya segera mengambil sikap setelah kliennya diperiksa dan mengetahui posisi kasusnya. "Terkait langkah penyidik untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus lain itu adalah hak penyidik. Yang jelas pak bupati akan melakukan langkah-langkah hukum setelah mengetahui posisi kasusnya dan menyampaikan keterangan ke penyidik," ujar dia.
TRI YARI KURNIAWAN