TEMPO.CO, Karawang - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang mengeluarkan surat laporan hasil pemeriksaan terkait pencemaran air sungai Cikalapa. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa salah satu anak sungai Citarum itu tercemar.
Pada 16 Juni 2015 lalu, sungai Cikalapa mendadak berwarna merah dan menjadi tontonan warga Desa Wadas Telukjambe Timur. Petugas Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPLH Karawang langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil satu liter air dari sungai Cikalapa sebagai sampel. Petugas pun mengambil sampel di outlet lokasi pembuangan limbah sejumlah perusahaan di Karawang International Industry City (KIIC).
Setelah pengambilan sampel, petugas melakukan uji laboratorium. Setelah uji lab, keluarlah surat laporan yang ditandatangani oleh Niki Jatnika, Kepala UPT Laborarorium Lingkungan Hidup BPLH Kabupaten Karawang. Dalam surat laporan itu, pemeriksaan dilakukan dari tanggal 16 sampai 25 Juni 2015.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, kadar Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 154, 9 mg/L. Padahal, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 seharusnya COD tidak melebihi 50 mg/L. Selain itu, tingkat kandungan Biological Oxygen Demand (BOD) mencapai 27 mg/L, seharusnya tidak melebihi 6 mg/L. Hasil Dissolved Oxygen (DO) menunjukan 4 mg/L, yang seharusnya tidak melebihi 3 mg/L.
Setya Dharma, Kepala BPLH Kabupaten Karawang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kadar COD,BOD, dan DO di lokasi pengambilan sampel sudah diatas ambang batas toleransi. "Jadi limbah diatas ambang batas tidak boleh dibuang ke sungai," kata Setya kepada wartawan, Selasa, 27 Juli 2015. Kualitas air di sungai Cikalapa sudah diatas ambang baku mutu dan dinyatakan berbahaya untuk manusia.
Sebelumnya, PT. Maligi Industrial Estate. Perusahaan yang mengelola limbah dari kawasan industri Karawang Industri International City (KIIC) menunjuk Perum Jasa Tirta II untuk melakukan uji lab secara berkala. Pada 4 Juni 2015, keluar hasil uji lab Perum Jasa Tirta II. Namun, hasil uji lab berbeda dengan hasil uji lab BPLH Kabupaten Karawang.
Kepala BPLH Karawang Setya Dharma mengakui ada perbedaan hasil uji lab antara BPLH dengan pengelola KIIC. Setya mengatakan BPLH sudah melakukan uji lab dan hasilnya dijadikan standar untuk mengambil keputusan terkait pencemaran di sungai Cikalapa.”Saya juga bingung kenapa hasilnya bisa berbeda. Tapi kami tetap berpegangan atas hasl yang sudah kita uji sendiri, Soal hasil uji lab KIIC itu bukan urusan BPLH,” ujar dia.
HISYAM LUTHFIANA