TEMPO.CO, Deli Serdang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas ditetapkannya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Sebagai Mendagri, saya cukup terkejut dan prihatin atas masalah yang menimpa Gubernur Sumatera Utara dan istri. Tapi, pada prinsipnya, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Tjahjo di Deli Serdang, Selasa, 28 Juli 2015.
Tjahjo menjelaskan, meskipun jadi tersangka, Gatot masih tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai gubernur. Tjahjo baru akan memberhentikan sementara Gatot setelah menjadi terdakwa. Kemudian Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk wakil gubernur untuk menjalankan tugas Gatot sampai putusan inkrah. (Baca: Gubernur Sumut Gatot Pujo dan Istrinya Jadi Tersangka)
Namun, apabila ditahan, Gatot langsung digantikan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas. Hal ini tercantum dalam Pasal 65 Undang-Undang Pemerintah Daerah. (Baca: EKSKLUSIF: BPK Temukan Penyimpangan Bansos Gubernur Gatot)
Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut sumber di KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan.
Sebelum Gatot dan Evi dijadikan tersangka, KPK lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis; anak buah OC Kaligis, M. Yaghari Bhastara alias Gerry; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; dan panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Baca Juga:
TIKA PRIMANDARI I MUHAMAD RIZKI