TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015 untuk memberikan daftar calon kepala daerah berdasarkan kesepakatan kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
Sekretaris Jenderal Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Nurdin Halid--keduanya pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali--menyatakan terdapat 229 dari 269 calon kepala daerah yang berhak mendaftar ke KPU dari partai beringin. Daftar calon kepala daerah tersebut sudah ditandatangani dua kepala tim pilkada Golkar, yaitu M.S. Hidayat dari kubu Aburizal Bakrie dan Yorrys Raweyai dari kubu Agung Laksono.
"Ini adalah daftar calon yang disepakati oleh Tim 5 kubu Aburizal Bakrie dan Tim 5 kubu Agung Laksono, yang bersatu menjadi Tim 10, yang merupakan tim pilkada pusat Partai Golkar," kata Nurdin.
Nurdin menjelaskan, daftar tersebut menjadi rujukan KPU di daerah terkait dengan calon kepala daerah yang dianggap sah oleh Golkar. Di luar daftar tersebut, calon kepala daerah tidak sah meskipun memiliki surat keputusan salah satu kubu.
"Ada kejadian di daerah terdapat dua atau tiga SK, tapi ketua partai tingkat kabupaten dan kota mendaftarkan yang lain. Tidak boleh ada permainan di daerah, sehingga kami memberikan rujukan yang sah bagi KPU daerah dan KPU pusat ihwal nama-nama calon yang sudah disepakati," kata Nurdin.
Menurut Nurdin, sisa 43 nama tidak terdapat dalam daftar karena tidak sempat dijaring. Pengurus pusat akan membiarkan mereka mendaftar setelah mengantongi SK dari masing-masing kubu. "Kalau nama yang diajukan kedua kubu sama, tidak ada masalah. Kalau berbeda, biar KPU daerah yang menilai," kata Nurdin.
Nurdin Halid dan Idrus Marham segera menemui Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU, di ruang kerjanya untuk menyerahkan daftar tersebut. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, partai politik yang bersengketa atau memiliki kepengurusan ganda diperbolehkan mengajukan calon kepala daerah asalkan disepakati kedua kubu kepengurusan.
NIBRAS NADA NAILUFAR