TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau tidak mempersoalkan status tersangka Bupati Bengkalis Herlyan Saleh saat mencalonkan kembali menjadi bupati.
"Boleh saja, tidak ada masalah," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Riau Iham Yasir kepada Tempo, Selasa, 28 Juli 2015.
Herlyan mendaftarkan diri menjadi calon bupati bersama pasangannya, Riza Pahlevi, di KPU Bengkalis, Senin, 26 Juli 2015. Pasangan ini diusung Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Hanura.
Menurut Ilham, status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk ikut mendaftar mencalonkan diri jadi bupati. Sebab, tidak ada aturan yang melarang tersangka maju sebagai kepala daerah sebelum adanya putusan inkracht. "Kecuali yang bersangkutan tengah menjalankan proses hukum tahanan."
KPU, kata Ilham, tidak berwenang menolak berkas administrasi pendaftarannya. Terlebih putusan Mahkaman Konstitusi beberapa waktu lalu juga telah memutuskan mantan narapidana juga boleh ikut pilkada tanpa harus menunggu lima tahun lagi setelah bebas dari tahanan sesuai aturan sebelumnya.
Namun untuk narapidana yang telah melalui hukuman dua pertiga dari vonis dan mendapatkan bebas bersyarat tidak dibenarkan untuk ikut pilkada. "Bebas bersyarat tidak boleh, kecuali bebas sepenuhnya," kata dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Herlyan Saleh sebagai tersangka atas kasus dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis tahun 2012. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 29 miliar. Dalam kasus ini polisi sebelumnya juga sudah menahan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis Jamal Abdillah serta menjadikan lima pejabat Bengkalis sebagai tersangka, baik legislatif yang masih aktif maupun tidak.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Riau Musyaffak Asikin belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. "Saya masih rapat, nanti saya hubungi lagi," ujarnya melalui sambungan telepon.
RIYAN NOFITRA