TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi heran atas sikap pimpinan Komisi Yudisial yang mempersoalkan penetapan mereka sebagai tersangka. Padahal, menurut Sarpin, KY sebelumnya ribut karena putusannya yang menyatakan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.
"KY dulu ribut ketika saya memutus itu. Sekarang mereka jadi tersangka kemudian ribut lagi, bahkan minta bantuan presiden. Memangnya enak jadi tersangka?" kata Sarpin saat dijumpai Tempo di kantornya, Senin, 27 Juli 2015.
Sarpin adalah hakim tunggal dalam sidang praperadilan Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusannya, Sarpin memenangkan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan polisi itu sebagai tersangka korupsi tak sah. Dia saat itu menyebut penetapan tersangka merupakan ranah praperadilan walaupun dalam aturan tertulis tak tercantum. (Baca: Jokowi Minta Mediasi, Kapolri: Kalau Sarpinnya Enggak Mau..)
Putusan Sarpin dikecam banyak pihak. Dua komisioner menilai putusan praperadilan Sarpin atas permohonan Budi Gunawan merusak tatanan hukum lantaran menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Merasa tersinggung, Sarpin pun melaporkan keduanya ke polisi. (Baca: Diminta Damai dengan KY, Sarpin Masih Pikir-pikir)
Sarpin meyakini putusannya dalam sidang praperadilan Budi Gunawan sudah sesuai aturan. Tidak ada kerugian masyarakat atas putusannya itu. "Justru diuntungkan karena diberikan hak untuk mengajukan praperadilan kalau sewenang-wenang dijadikan tersangka," kata dia. (Baca: Mediasi Sarpin vs KY, Seperti Apa Pertemuan dengan Menteri Tedjo itu?)
Sarpin bahkan mempersilakan komisioner KY mendaftarkan gugatan praperadilan bila tak berkenan dijadikan tersangka. "Silakan saja, tapi tentu bukan saya yang akan memimpin sidang."
FRANSISCO ROSARIANS | MOYANG KASIH