TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penyuapan dalam anggaran Musi Banyuasin. Setelah diperiksa, Pahri berjalan terburu-buru keluar dari kompleks gedung KPK. Sewaktu ditanya wartawan, dia terlihat ketakutan. "Tadi cuma ditanya soal suap," katanya, Senin, 27 Juli 2015.
Pahri keluar dari gedung KPK pada pukul 19.20 Wib. Mengenakan kemeja batik cokelat-merah, ia dikawal dua orang. Salah seorang pengawalnya meminta Tempo berhenti bertanya kepada Pahri. Menurut dia, Pahri sudah berupaya bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.
Perihal perkara penyuapan tersebut, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Pahri yakni Lucyanty Pahri, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan. Namun sampai Pahri pergi dari kompleks gedung KPK, tak tampak ada perempuan keluar dari kantor lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemeriksaan Pahri dan Lucyanti diperlukan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap itu. "Pemanggilan untuk mendalami alat-alat bukti ke arah pihak terkait, termasuk Bupati," kata Indriyanto, Senin, 27 Juli 2015.
Menurut Indriyanto, pemeriksaan terhadap Pahri sudah direncanakan sejak politikus Partai Amanat Nasional itu dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK lewat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 Juni 2015.
Nama Pahri mencuat seiring dengan terjadinya operasi tangkap tangan terhadap empat tersangka suap di sebuah rumah di Jalan Sanjaya, Palembang, pada Sabtu malam, 20 Juni 2015. Rumah itu milik anggota DPRD Musi Banyuasin dari PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, salah seorang tersangka penerima suap. Tersangka lain penerima beselan dalam kasus ini yakni Adam Munandar, anggota DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra.
Adapun dua tersangka pemberi suap adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin Fasyar.
Dari tangan tersangka, komisi antikorupsi menyita duit sebesar Rp 2,56 miliar. "Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu iuran. Siapa saja, akan didalami, pemeriksaan sedang dilakukan," kata pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juni 2015.
KPK menduga pemberian uang suap itu bertujuan memuluskan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin 2015. Sebagai Bupati, Pahri merupakan pengguna anggaran Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah penangkapan itu, penyidik KPK selama dua hari menggeledah rumah, kantor, dan restoran milik Pahri. Tim penyidik membawa sejumlah berkas seusai penggeledahan. Seorang penegak hukum mengatakan tim penyidik sedang mencari inisiator penyuapan. KPK meyakini dua tersangka, Syamsudin Fei dan Fasyar, bukanlah inisiator.
MUHAMAD RIZKI