Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Reaksi Bupati Musi Banyuasin Setelah Diperiksa KPK  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi (kedua kiri), Indriyanto Seno Adji (kiri), Adnan Pandu (kedua kanan) dan Zulkarnaen (kanan) saat jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2015. Dalam operasi tersebut KPK menangkap beberapa orang anggota DPRD dan pejabat pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi (kedua kiri), Indriyanto Seno Adji (kiri), Adnan Pandu (kedua kanan) dan Zulkarnaen (kanan) saat jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2015. Dalam operasi tersebut KPK menangkap beberapa orang anggota DPRD dan pejabat pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penyuapan dalam anggaran Musi Banyuasin. Setelah diperiksa, Pahri berjalan terburu-buru keluar dari kompleks gedung KPK. Sewaktu ditanya wartawan, dia terlihat ketakutan. "Tadi cuma ditanya soal suap," katanya, Senin, 27 Juli 2015.

Pahri keluar dari gedung KPK pada pukul 19.20 Wib. Mengenakan kemeja batik cokelat-merah, ia dikawal dua orang. Salah seorang pengawalnya meminta Tempo berhenti bertanya kepada Pahri. Menurut dia, Pahri sudah berupaya bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.

Perihal perkara penyuapan tersebut, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Pahri yakni Lucyanty Pahri, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan. Namun sampai Pahri pergi dari kompleks gedung KPK, tak tampak ada perempuan keluar dari kantor lembaga antirasuah itu.

Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemeriksaan Pahri dan Lucyanti diperlukan untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus suap itu. "Pemanggilan untuk mendalami alat-alat bukti ke arah pihak terkait, termasuk Bupati," kata Indriyanto, Senin, 27 Juli 2015.

Menurut Indriyanto, pemeriksaan terhadap Pahri sudah direncanakan sejak politikus Partai Amanat Nasional itu dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK lewat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 Juni 2015.

Nama Pahri mencuat seiring dengan terjadinya operasi tangkap tangan terhadap empat tersangka suap di sebuah rumah di Jalan Sanjaya, Palembang, pada Sabtu malam, 20 Juni 2015. Rumah itu milik anggota DPRD Musi Banyuasin dari PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, salah seorang tersangka penerima suap. Tersangka lain penerima beselan dalam kasus ini yakni Adam Munandar, anggota DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dua tersangka pemberi suap adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei; dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin Fasyar.

Dari tangan tersangka, komisi antikorupsi menyita duit sebesar Rp 2,56 miliar. "Sementara keterangan yang didapat adalah uang itu iuran. Siapa saja, akan didalami, pemeriksaan sedang dilakukan," kata pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juni 2015.

KPK menduga pemberian uang suap itu bertujuan memuluskan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin 2015. Sebagai Bupati, Pahri merupakan pengguna anggaran Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah penangkapan itu, penyidik KPK selama dua hari menggeledah rumah, kantor, dan restoran milik Pahri. Tim penyidik membawa sejumlah berkas seusai penggeledahan. Seorang penegak hukum mengatakan tim penyidik sedang mencari inisiator penyuapan. KPK meyakini dua tersangka, Syamsudin Fei dan Fasyar, bukanlah inisiator.

MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

24 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

25 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

28 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

30 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

30 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

36 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

37 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan menyambut jabat tangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri (kiri) seusai mengikuti sidang pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

41 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

44 hari lalu

Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

52 hari lalu

Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Helmut Hermawan diperiksa soal kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham. TEMPO/Imam Sukamto
Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.