TsEMPO.CO, Jakarta - Pengucuran dana bantuan sosial dan dana hibah Sumatera Utara terindikasi banyak diselewengkan. Berikut ini temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit 2011-2012 beserta penanganan kasusnya selama ini.
Sisa kas tidak dapat dipertanggungjawabkan yang diindikasi merugikan keuangan daerah Rp 9 miliar berupa:
- Indikasi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 2,5 miliar atas penyaluran dana hibah kepada ormas/lembaga swadaya masyarakat. Kewajaran laporan pertanggungjawaban penggunaan dananya diragukan.
- Indikasi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 6,5 miliar atas penyaluran dana hibah kepada ormas/lembaga swadaya masyarakat tanpa laporan pertanggungjawaban.
- Anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp 17 miliar tidak sesuai dengan peruntukan. Dana BOS pada triwulan III dan IV tahun anggaran 2012 dialihkan untuk dana bantuan sosial dan dana bantuan daerah bawahan. (Baca juga: EKSKLUSIF: BPK Temukan Penyimpangan Bansos Gubernur Gatot)
Baru Mereka yang Terjerat:
# Kasus Dana BOS
Kepolisian Daerah Sumatera Utara sempat menetapkan Kepala Bidang Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Keuangan Sumatera Utara Ilyas Hasibuan sebagai tersangka pada Mei 2013. Sebanyak 34 saksi diperiksa. Ilyas juga ditahan 2 bulan saat penyidikan. Namun berkas perkara mondar-mandir antara kepolisian dan kejaksaan karena dianggap tak lengkap. Pada November 2014, Polda menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas kasus ini.
# Kasus dana Bantuan Sosial dan Hibah
- Bekas Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Shakira Zandi divonis 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
- Bekas Bendahara Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Faisal dihukum 18 bulan bui dan denda Rp 50 juta.
- Bekas Kepala Biro Perekonomian Sekretaris Daerah Sumatera Utara divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
- Bekas Bendahara Belanja Bantuan Hibah dan Sosial Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Umi Kalsum dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Baca juga: FEATURE: Cerita yang Menyudutkan OC Kaligis)
LINDA TRIANITA | BERBAGAI SUMBER