Direktur Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Hamdani Harahap mengatakan, selama pemerintahan Gatot, dana hibah melonjak signifikan. Pada 2010, misalnya, dananya hanya sebesar Rp 361 miliar. Namun pada 2011 menjadi Rp 459 miliar, kemudian Rp 2 triliun pada anggaran tahun berikutnya.
Hamdani mencontohkan salah satu penyimpangan yang juga ditemukan oleh BPK. Sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 17 miliar, menurut dia, dialihkan ke pos anggaran dana bansos dan Bantuan Daerah Bawahan di 33 kabupaten dan kota. “Padahal dana BOS itu dari anggaran negara,” ujar Hamdani. “Ini tidak sesuai peruntukan.” (Baca: FEATURE: Cerita yang Menyudutkan OC Kaligis)
Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan penyidik masih menelusuri dugaan korupsi dana bansos tersebut. Dia membenarkan bahwa dua persoalan utama dalam penyelidikan Kejaksaan ialah penggunaan dana BOS dan Bantuan Daerah Bawahan. “Penyelidikan sejak Mei 2015 atas laporan masyarakat,” tutur Turin. (Baca: EKSKLUSIF: Pengakuan Anak Buah OC Kaligis Soal Gatot dan Evi)
Gatot, yang seolah menghilang sejak kasus suap hakim PTUN Medan terungkap KPK, belum bisa dimintai konfirmasi. Adapun Razman Arief Nasution, kuasa hukum Gatot, enggan berkomentar ihwal dugaan korupsi yang diduga melibatkan kliennya. Dia mengaku hanya ditunjuk politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebagai kuasa hukum untuk kasus penyuapan hakim. “Janganlah bahas korupsinya dulu,” ucapnya.
LINDA TRIANITA