Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Angeline, Ini Alasan Polisi Yakin Margriet Tersangka

image-gnews
Kedua anak kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe (kanan) dan Christina Telly Megawe usai menemui ibunya yang sedang diperiksa di Markas Polda Bali, Denpasar, Bali, 17 Juni 2015. Yvonne dan Christina akan diperiksa pada esok hari sebagai saksi atas dugaan kasus penelataran anak, yaitu Angeline, oleh ibu kandungnya, Margriet. TEMPO/Johannes P. Christo
Kedua anak kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe (kanan) dan Christina Telly Megawe usai menemui ibunya yang sedang diperiksa di Markas Polda Bali, Denpasar, Bali, 17 Juni 2015. Yvonne dan Christina akan diperiksa pada esok hari sebagai saksi atas dugaan kasus penelataran anak, yaitu Angeline, oleh ibu kandungnya, Margriet. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Sidang praperadilan kasus pembunuhan Angeline, delapan tahun, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, 27 Juli 2015.

Dalam sidang, tim hukum Polda Bali menegaskan bahwa proses penetapan Margriet C. Megawe sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Made Parwata SH, salah satu anggota tim hukum Polda Bali, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Paten Sili itu.

Tim hukum Polda Bali kemudian menguraikan awal mula penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Semua dimulai dengan adanya sebuah laporan orang hilang pada 16 Mei 2015. Pelapornya adalah Margriet Megawe.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian membentuk tim khusus berdasarkan surat perintah dari Kapolda Bali guna merespons laporan hilang. Dari hasil penyelidikan itu, pada 9 Juni 2014, polisi memeriksa rumah Angeline di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur.

Keesokan harinya, pada 10 Juni 2015, polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan bantuan seorang satpam bernama Dewa Raka. Ketika itulah, polisi menemukan mayat Angeline yang dibungkus kain warna putih dan telah membusuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ada kesesuaian antara ciri-ciri Angeline ketika dilaporkan hilang dan kondisi mayat ketika ditemukan. Salah satunya adalah daster putih bermotif bunga yang dikenakan bocah itu.

Untuk memastikan identitas mayat itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan DNA dengan mencocokkan DNA ayah kandung Engeline: Rosyidi dan ibunya Hamidah. DNA terbukti identik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tim hukum Polda Bali kemudian memaparkan temuan mereka di dalam bungkusan di samping mayat Angeline. Di bungkusan itu, ada tali berwarna biru yang dipotong dengan korek api dan tali warna cokelat yang dipotong dengan menggunakan pisau.

Kemudian, dalam pemeriksaan di kamar Margriet, polisi menemukan gulungan tali yang dinyatakan identik dari segi ukuran dan bentuknya. Di ujung tali berwarna biru itu juga terdapat sisa pemotongan dengan pembakaran.

Selain itu, keyakinan polisi dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka juga diperkuat dengan adanya bukti forensik yang cocok dengan keterangan Agus pada polisi. Agustinus Tay, pembantu keluarga Margriet yang lebih dulu dinyatakan sebagai tersangka, mengaku melihat Margriet membenturkan kepala Angeline ke lantai dan sempat memukulinya.

Bahkan, untuk memastikan Angeline telah tewas, kata Agus, Margriet sempat mencolokkan rokok ke tubuh korban. Bekas luka rokok itu pun ditemukan di tubuh Angeline.

Tim hukum Polda Bali kemudian memaparkan adanya beberapa kesaksian yang bersesuaian. Salah satunya adalah keterangan Susiani, orang yang tinggal di rumah Margriet, yang mengaku mendengar Angeline merintih-rintih seperti orang kesakitan pada 16 Mei 2015.

Susiani juga mengaku pernah mendengar informasi dari Agus kalau Margriet pernah memperlakukan Angeline dengan kasar, sampai berdarah-darah.

ROFIQI HASAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

57 menit lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

22 jam lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

1 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

1 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

2 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

2 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

3 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.