TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho hanya satu jam. Pemeriksaan perdana ini hanya meliputi identitas Emerson. Dia datang ke Bareskrim pada pukul 10.30.
"Kalau untuk pokok perkara, pemeriksaan di Bareskrim akan dilaksanakan setelah ada hasil pemeriksaan di Dewan Pers," kata Emerson di Bareskrim, Senin, 27 Juli 2015.
Penyidik memberikan sepuluh pertanyaan kepada Emerson terkait dengan identitas dan dasar perkara. Namun dia belum bersedia menjawab pertanyaan terkait dengan pokok perkara. Penyidik pun memenuhinya. Emerson mengapresiasi sikap penyidik yang bersedia menunggu hasil dari Dewan Pers.
Sedangkan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo akan diperiksa pada pukul 14.00. Tim hukum telah menyiapkan sejumlah dokumen hasil pemberitaan media Jakarta Post, Kompas, dan Tempo. "Dalam berita itu, kami tidak pernah menyebut nama orang," ujar Kepala Riset dan Divisi Jaringan Lembaga Bantuan Hukum Asep Komarudin.
Adnan dan Emerson diperiksa sebagai saksi dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita. Keduanya dilaporkan karena pernyataan mereka yang menyebut Romli tak pantas menjadi Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Emerson menyebut Romli tidak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan Adnan menilai integritas dan komitmen Romli dalam memberantas korupsi perlu dipertanyakan.
Anggota tim hukum ICW, Febionesta, menyatakan seharusnya Romli melapor ke Dewan Pers, bukan Bareskrim. "Dalam Undang-Undang Pers, pelaporan sengketa hasil karya jurnalistik ditujukan ke Dewan Pers," tuturnya.
DEWI SUCI RAHAYU