TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pemeriksaannya di Badan Reserse Kriminal Polri hanya sebagai tugas kelembagaan. Taufiq pun menyatakan tak prihatin dengan kasusnya yang banyak disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi.
"Yang saya prihatin justru kalau nantinya ada lembaga negara, misalnya DPR, juga dilaporkan karena memarahi bupati," katanya di Bareskrim, Senin, 27 Juli 2015.
Taufiq menjelaskan bisa saja nantinya anggota Dewan Perwakilan Rakyat dilaporkan karena mengkritik kinerja kepala daerah. Misalnya, tidak menjalankan anggaran dengan baik. Padahal, kata dia, DPR hanya menjalankan tugas fungsi pengawasan. "Bupati-nya sakit hati, terus lapor ke Bareskrim," ujarnya. (Lihat Video: Anggota KY Jadi Tersangka, Lembaga Lain Terancam Diseret)
Selain Taufiq, Bareskrim juga memeriksa Suparman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Sarpin dianggap merusak tatanan hukum dan melanggar etika hakim lantaran mengabulkan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dia pun memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Padahal, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saat itu, penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan.
DEWI SUCI RAHAYU
lihat video lainnya di sini.