TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Cornelis Kaligis akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin, 27 Juli 2015. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti.
"Kami akan menggugat pemanggilan, penangkapan, penahanan, penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis," kata pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol, lewat pesan pendek, Senin pagi, 27 Juli 2015.
KPK dianggap menyalahi prosedur saat melakukan pemanggilan terhadap OC Kaligis. Menurut Afrian, bosnya diagendakan diperiksa pada 13 Juli 2015, tapi surat panggilan baru dikirim pada tanggal yang sama. "Seharusnya surat panggilan dikirim tiga hari sebelumnya," ujarnya.
Pada 13 Juli itu, OC Kaligis mangkir dari pemeriksaan. Sehari kemudian, tim KPK melakukan penangkapan alias upaya jemput paksa dengan membawa OC Kaligis dari Hotel Borobudur, Jakarta, ke gedung KPK. Dalam penangkapan itu, tim KPK juga dianggap salah karena tak memperlihatkan surat tugas sekaligus bukan berstatus sebagai penyidik sah.
Baca juga:
EKSKLUSIF: Pengakuan Anak Buah OC Kaligis Soal Gatot dan Evi
Ini Peran Evi Susanti, Istri Gubernur Gatot di Kasus OC Kaligis
Setelah digelandang ke gedung KPK, OC Kaligis langsung dijebloskan ke rumah tahanan. Menurut Afrian, lagi-lagi KPK salah. "OC Kaligis tak diizinkan berkomunikasi dengan bebas selama seminggu. Ini melanggar aturan. Apalagi penetapan tersangka OC Kaligis dilakukan bahkan sebelum KPK memeriksanya sebagai saksi," tutur Afrian.
OC Kaligis kini mendekam di Rumah Tahanan KPK. Ia disangka menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lain bernama Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta seorang panitera bernama Syamsir Yusfan.
MUHAMAD RIZKI
Lihat Video Keterlibatan OC Kaligis disini