TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan itu. "Jam 10 tepat Gatot dan istrinya akan tiba di KPK," kata Razman saat dihubungi, Senin, 27 Juli 2015.
Menurut Razman, Gatot dan Evy sudah tiba di Jakarta sejak tadi malam. Mereka juga sudah rapat koordinasi dengan tim kuasa hukum untuk persiapan pemeriksaan di KPK.
Gatot dan Evy seharusnya diperiksa pada Jumat, 24 Juli 2015. Keduanya mangkir dari pemeriksaan dengan alasan urusan keluarga. Mereka meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi kasus suap hakim di Medan dengan tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Kaligis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan memeriksa Gatot terkait peran Evy yang diduga pernah bertemu dengan Kaligis. Keterkaitan antara Evy, Kaligis, dan Gatot dalam kasus tersebut akan diselidiki KPK.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA