TEMPO.CO, Jakarta - Dua pemimpin Komisi Yudisial yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri hari ini. “Keduanya sudah siap diperiksa,” kata juru bicara Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi Tempo, kemarin.
Imam menuturkan Ketua KY Suparman Marzuki akan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00. Dia didampingi pengacara Todung Mulya Lubis. Adapun komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, diperiksa pada pukul 10.00 dengan didampingi kuasa hukumnya, Dedi Syamsudin.
Menurut Imam, KY menunggu penjelasan penyidik untuk memaparkan letak kesalahan dua pemimpin tersebut sehingga menjadi tersangka pencemaran nama Sarpin.
Dalam versi KY, Suparman dan Taufiqurrohman tak melanggar pidana karena menjalani tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Selain itu, komentar yang diberitakan di media massa ditujukan pada putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, bukan Sarpin sebagai pribadi.
Kuasa hukum Taufiqurrohman, Dedi Syamsudin, mengatakan kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan. Kliennya menghendaki penyelesaian damai dengan Sarpin sebagai pelapor. "Masalah ini sekarang jadi meluas dan sangat merugikan," kata Dedi kemarin. "Seolah jadi masalah antarlembaga penegak hukum: KY, polisi, dan hakim."
Selain memeriksa dua pemimpin KY, hari ini Bareskrim mengagendakan pemeriksaan terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho. Keduanya memastikan akan datang sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, pada pukul 10.00 WIB.
Wakil Koordinator ICW Emerson mengatakan dalam pemeriksaan nanti ia dan Adnan akan mengingatkan para penyidik bahwa penyidikan kasus ini seharusnya melalui mekanisme Dewan Pers. "Kami bawa kliping berita dan Undang-Undang Pers," katanya.
Emerson mempertanyakan alasan kepolisian melanjutkan aduan Romli. Menurut dia, ICW dalam kasus ini menjalankan perannya sebagai masyarakat yang ingin Presiden Joko Widodo jeli dalam memilih calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
FRANSISCO ROSARIANS