TEMPO.CO, Tangerang - Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) yang tak pernah terbayangkan dalam hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Tangerang. Dalam masa pengenalan yang berlangsung selama sepekan itu, Ratu Atut harus mencabut rumput.
“Dia (Atut) sehat, mengikuti kegiatan, termasuk mencabut rumput,” ujar Kepala LP Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti kepada Tempo, Sabtu, 25 Juli 2015.
Atut menjalani masa pengenalan lingkungan pada 19-26 Juli 2015. Kakak terpidana suap Chaeri Wardhana itu dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sehari sebelum Lebaran atau Kamis dinihari, 16 Juli 2015.
Menurut Cipriana, Atut ditempatkan di sel Menara. Sel ini berisi sepuluh narapidana baru. Dia akan dipindahkan ke blok lain setelah ada yang kosong. “Perlakuan terhadap Atut sama dengan warga binaan lain,” ucapnya.
Pada Lebaran kali ini, Atut tidak mendapatkan potongan masa hukuman. Bahkan pengelola LP Wanita Tangerang belum mengusulkan pemberian remisi hari kemerdekaan 17 Agustus mendatang.
Adapun Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wanita yang selalu tampil berdandan ini divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Akil Mochtar--saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi--sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
AYU CIPTA