Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Cara Ratu Atut Mengenal Lingkungan di Penjara Baru  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Wajah Gubernur Banten Ratu Atut terlihat kemerahan dan ia tampil tanpa riasan wajah ketika menghadiri pemeriksaan KPK, Jumat (11/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wajah Gubernur Banten Ratu Atut terlihat kemerahan dan ia tampil tanpa riasan wajah ketika menghadiri pemeriksaan KPK, Jumat (11/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COTangerang - Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) yang tak pernah terbayangkan dalam hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Tangerang. Dalam masa pengenalan yang berlangsung selama sepekan itu, Ratu Atut harus mencabut rumput.

“Dia (Atut) sehat, mengikuti kegiatan, termasuk mencabut rumput,” ujar Kepala LP Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti kepada Tempo, Sabtu, 25 Juli 2015. 

Atut menjalani masa pengenalan lingkungan pada 19-26 Juli 2015. Kakak terpidana suap Chaeri Wardhana itu dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sehari sebelum Lebaran atau Kamis dinihari, 16 Juli 2015.

Menurut Cipriana, Atut ditempatkan di sel Menara. Sel ini berisi sepuluh narapidana baru. Dia akan dipindahkan ke blok lain setelah ada yang kosong. “Perlakuan terhadap Atut sama dengan warga binaan lain,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Lebaran kali ini, Atut tidak mendapatkan potongan masa hukuman. Bahkan pengelola LP Wanita Tangerang belum mengusulkan pemberian remisi hari kemerdekaan 17 Agustus mendatang.

Adapun Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wanita yang selalu tampil berdandan ini divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Akil Mochtar--saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi--sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

11 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.