Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hanya PPP Djan Faridz Belum Serahkan SK Kepengurusan ke KPU  

image-gnews
Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz memberi keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta, 21 Juli 2015. PPP akan memberikan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembangunan kembali musala dankios milik warga yang terkena dampak insiden pembakaran di Kabupaten Tolikara, Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz memberi keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta, 21 Juli 2015. PPP akan memberikan dana sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembangunan kembali musala dankios milik warga yang terkena dampak insiden pembakaran di Kabupaten Tolikara, Papua. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum belum menerima surat keputusan kepengurusan dari Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta. Selebihnya, 12 partai telah mengirimkan SK kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

SK tersebut digunakan KPU sebagai dasar verifikasi oleh penyelenggara pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota pada saat menerima dokumen persayaratan pencalonan kepala daerah. "Sampai hari Jumat, 24 Juli 2015, pukul 17.00, 12 partai politik telah menyerahkan SK kepengurusannya,"  kata KPU dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Sabtu, 25 Juli 2015.

KPU menetapkan tenggat penyerahan SK kepengurusan sampai hari pertama pendaftaran calon kepala daerah, yakni pada Ahad, 26 Juli 2015. Nantinya salinan SK akan didistribusikan kepada petugas KPU di daerah.

Dua belas partai, termasuk Golkar kubu Munas Bali dan Jakarta serta PPP hasil Munas Surabaya, telah menyerahkan SK tersebut. Adapun ihwal partai yang masih berproses hukum terkait dengan kepengurusan, KPU telah merevisi Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan yang memperbolehkan partai tersebut menyerahkan dokumen salinan kepengurusan dari masing-masing kubu.

Pada beleid revisi tersebut ditambahkan tujuh ayat yang mengakomodasi parpol yang berselisih.Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa walau islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa mengikuti pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

Berikut ini data yang telah diterima KPU:

1. Partai NasDem
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 1
Kab/Kota : 227

2. PKB
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 2
Kab/Kota : 122

3. PKS
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 2
Kab/Kota : 0

4. PDIP
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260

5. Partai Golkar (Munas Bali)
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Golkar (Munas Jakarta)
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 7
Kab/Kota : 253

6. Partai Gerindra
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 2
Kab/Kota : 86

7. Partai Demokrat
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 8
Kab/Kota : 255

8. PAN
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0

9. PPP (Muktamar Surabaya)
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260

PPP (Muktamar Jakarta)
Kepengurusan Pusat : BELUM ADA
Provinsi : 0
Kab/Kota : 0

10. Partai Hanura
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 1
Kab/Kota : 11

11. PBB
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 3
Kab/Kota : 101

12. PKPI
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0

TIKA PRIMANDARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

22 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

44 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.


Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.