TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum belum menerima surat keputusan kepengurusan dari Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta. Selebihnya, 12 partai telah mengirimkan SK kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
SK tersebut digunakan KPU sebagai dasar verifikasi oleh penyelenggara pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota pada saat menerima dokumen persayaratan pencalonan kepala daerah. "Sampai hari Jumat, 24 Juli 2015, pukul 17.00, 12 partai politik telah menyerahkan SK kepengurusannya," kata KPU dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Sabtu, 25 Juli 2015.
KPU menetapkan tenggat penyerahan SK kepengurusan sampai hari pertama pendaftaran calon kepala daerah, yakni pada Ahad, 26 Juli 2015. Nantinya salinan SK akan didistribusikan kepada petugas KPU di daerah.
Dua belas partai, termasuk Golkar kubu Munas Bali dan Jakarta serta PPP hasil Munas Surabaya, telah menyerahkan SK tersebut. Adapun ihwal partai yang masih berproses hukum terkait dengan kepengurusan, KPU telah merevisi Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan yang memperbolehkan partai tersebut menyerahkan dokumen salinan kepengurusan dari masing-masing kubu.
Pada beleid revisi tersebut ditambahkan tujuh ayat yang mengakomodasi parpol yang berselisih.Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa walau islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa mengikuti pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.
Berikut ini data yang telah diterima KPU:
1. Partai NasDem
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 1
Kab/Kota : 227
2. PKB
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 2
Kab/Kota : 122
3. PKS
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 2
Kab/Kota : 0
4. PDIP
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
5. Partai Golkar (Munas Bali)
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
Partai Golkar (Munas Jakarta)
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 7
Kab/Kota : 253
6. Partai Gerindra
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 2
Kab/Kota : 86
7. Partai Demokrat
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 8
Kab/Kota : 255
8. PAN
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0
9. PPP (Muktamar Surabaya)
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 260
PPP (Muktamar Jakarta)
Kepengurusan Pusat : BELUM ADA
Provinsi : 0
Kab/Kota : 0
10. Partai Hanura
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 1
Kab/Kota : 11
11. PBB
Kepengurusan Pusat : ADA,
Provinsi : 3
Kab/Kota : 101
12. PKPI
Kepengurusan Pusat : ADA
Provinsi : 9
Kab/Kota : 0
TIKA PRIMANDARI