Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waduh! Payungan Saat Bekerja, Buruh Ini Dipecat  

image-gnews
Buruh pabrik PT Gooyang SW di Kota Serang yang dikenakan pemutusan hubungan kerja gara-gara memakai payung saat bekerja. TEMPO/Darma Wijaya
Buruh pabrik PT Gooyang SW di Kota Serang yang dikenakan pemutusan hubungan kerja gara-gara memakai payung saat bekerja. TEMPO/Darma Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Gara gara bekerja sambil menggunakan payung di tengah terik matahari saat bulan puasa lalu, Suherman, seorang buruh pabrik briket batu bara di Kecamatan Walantaka Kota Serang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal saat itu sang buruh sedang sakit namun tetap memaksakan diri bekerja karena takut dipecat.

Tindakan PT Gooyang SW, perusahaan yang memecat Suherman itu, memicu solidaritas dari kawan-kawan Suherman sesama buruh dan juga serikat pekerja di Kota Serang.

Sebagai bentuk solidaritas, belasan buruh pabrik PT Gooyang SW, sebuah perusahaan pembuat briket batu bara di Kampung Ciwuni, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Jumat sore, 24 Juli 2015, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang.

Belasan buruh tersebut mengadukan nasib rekan mereka, Suherman yang baru saja dikenakan pemutusan hubungan kerja oleh pemilik pabrik, hanya gara-gara bekerja di tengah terik panas matahari sambil mengenakan payung saat melakukan proses penjemuran briket di tengah terik matahari. Padahal, menurut Suherman, saat itu ia sedang sakit dan tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun ia tetap memaksakan diri bekerja karena khawatir diputus hubungan kerja bila tak masuk kerja meski mengajukan izin sakit.

Yang memprihatinkan, menurut Sofwan, salah satu pengurus serikat pekerja yang mendampingi buruh tersebut, perlakuan sewenang-wenang pemilik pabrik bukan hanya itu. Sofwan mengatakan bahwa perusahaan pembuat briket batu bara milik warga negara Korea itu memberlakukan upah seenaknya bahkan dibayar di bawah upah minimum regional atau UMR Kota Serang yakni di bawah Rp 2.750.000 dengan 7 hari kerja tanpa libur.

Mr. Jung, salah seorang kerabat pemilik pabrik warga negara Korea yang ikut hadir di kantor Disnakertrans menolak dimintai keterangan. Salah seorang karyawan pabrik yang mengaku sebagai juru bahasa juga tak mau berkomentar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi PHK sepihak itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Rikrik Murti, mengatakan dalam waktu dekat pihak Disnakertrrans Kota Serang berencana mengusulkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Rikrik mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya PHK sepihak yang dilakukan pemilik pabrik terhadap pekerjanya. Seharusnya harus ada tahapan-ahapan proses pemecatan apabila perusahaan ingin memutus hubungan kerja buruhnya dengan mengeluarkan surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga.

DARMA WIJAYA (SERANG)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mas Dhito Salurkan BLT Bagi 12.449 Buruh Pabrik Rokok

23 November 2023

Mas Dhito Salurkan BLT Bagi 12.449 Buruh Pabrik Rokok

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT).


Ratusan Buruh Pabrik di Majalengka Kesurupan, Adakah Penjelasan Ilmiah?

9 Juli 2023

Suasana kesurupan massal di sebuah pabrik di Majalengka pada 6 Juli 2023. Foto: Istimewa
Ratusan Buruh Pabrik di Majalengka Kesurupan, Adakah Penjelasan Ilmiah?

Ratusan buruh pabrik di Majalengka diduga mengalami kesurupan massal. Bisakah kesurupan dijelaskan secara ilmiah?


LBM PBNU Tolak Pengaturan Tembakau di RUU Kesehatan yang Disetarakan dengan Narkoba

8 Mei 2023

Ilustrasi Tembakau. Getty Images
LBM PBNU Tolak Pengaturan Tembakau di RUU Kesehatan yang Disetarakan dengan Narkoba

LBM PBNU memprotes penempatan tembakau pada kelompok zak adiktif dalam RUU Kesehatan, minta pengaturan soal tembakau dihapus total dalam RUU tersebut.


5 Fakta PHK Pabrik Puma Jelang Lebaran, Mulai dari Alasan hingga Kepastian THR

5 April 2023

Salah satu buruh garmen di pabrik tekstil Ethiopia.[CNN]
5 Fakta PHK Pabrik Puma Jelang Lebaran, Mulai dari Alasan hingga Kepastian THR

Pabrik Puma PHK 1.163 buruh jelang Lebaran. Berikut 5 fakta seputar hal tersebut.


1.136 Buruh Pabrik Puma Kena PHK Menjelang Lebaran, Disnaker: Tetap Terima THR

5 April 2023

Ilustrasi buruh pabrik yang di PHK. REUTERS/Henry Romero
1.136 Buruh Pabrik Puma Kena PHK Menjelang Lebaran, Disnaker: Tetap Terima THR

Kepala Disnaker mengatakan ribuan buruh kena PHK setelah pabrik garmen brand Puma itu tutup karena bangkrut.


Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh di 100 Ribu Pabrik Bakal Mogok Nasional

21 Maret 2023

Presiden Partai Buruh Said Aqil menyampaikan orasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat dan kaum buruh di depan Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh di 100 Ribu Pabrik Bakal Mogok Nasional

Sebanyak 5 juta buruh dari 100 pabrik direncakan mogok nasional menolak disahkannya Perpu Cipta Kerja jadi UU Cipta Kerja.


Kabar Terbaru Dukun Cilik Ponari, Jadi Buruh Pabrik dan Belajar Stand Up Comedy

5 Juli 2022

Ponari, yang dulu dikenal sebagai dukun cilik, melamar kekasihnya. (Instagram - @lambe.turahid)
Kabar Terbaru Dukun Cilik Ponari, Jadi Buruh Pabrik dan Belajar Stand Up Comedy

Pada 2009, nama Ponari pernah heboh karena kemampuannya dianggap bisa mengobati berbagai penyakit dengan batu petir miliknya. Kini bagaimana kabarnya?


Ratusan Buruh Pabrik Pembuat Kendaraan Militer Myanmar Gabung Aksi Mogok Kerja

30 Maret 2021

Seorang pria menggunakan ketapel saat mereka berlindung di belakang barikade selama protes terhadap kudeta militer, di Yangon, Myanmar, Ahad, 28 Maret 2021. Dilaporkan puluhan pendemo terluka dan meninggal saat aparat berupaya membubarkan kerumunan. REUTERS/Stringer
Ratusan Buruh Pabrik Pembuat Kendaraan Militer Myanmar Gabung Aksi Mogok Kerja

Ratusan buruh dari lima pabrik yang membuat suku cadang kendaraan militer Myanmar bergabung dalam mogok kerja nasional.


Satgas Bekasi: 698 Buruh Pabrik di Cikarang Terpapar Covid-19

5 September 2020

Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi berunjuk rasa di halaman gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang, 30 Juli 2015. Mereka menuntut pemerintah dan pengusaha agar mengevaluasi sistem kesehatan dan keselamatan kerja (K3) agar kasus kecelakaan kerja tidak terulang lagi. Tempo/Adi Warsono
Satgas Bekasi: 698 Buruh Pabrik di Cikarang Terpapar Covid-19

Satgas Kabupaten Bekasi menyatakan sudah 698 buruh pabrik di Cikarang terpapar Covid-19.


Satu Buruh Pabrik di Ghana Tularkan Virus Corona ke 533 Orang

11 Mei 2020

Presiden Ghana Nana Akufo-Addo [Yahoo]
Satu Buruh Pabrik di Ghana Tularkan Virus Corona ke 533 Orang

Presiden Akufo-Addo tidak menjelaskan secara detil bagaimana sampai 533 buruh pabrik pengelolaan ikan itu tertular virus corona.