TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mempertanyakan rencana polisi untuk memeriksa Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, terkait laporan Hakim Sarpin. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap titah Presiden Joko Widodo.
“Saya melihat ada kecenderungan pembangkangan. Karena sebelumnya Presiden sudah memberikan sinyal jika kasus tersebut bukan prioritas,” ujar Dahnil yang juga penggagas petisi 'Copot Budi Waseso' di situs petisi online change.org itu ketika dihubungi, Jumat, 24 Juli 2015.
Rencana pemanggilan Ketua KY, Suparman Marzuki, kembali dijadwalkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin, pekan depan. Kasus yang bermula dari laporan Hakim Sarpin itu merupakan rentetan dari putusan praperadilan yang membebaskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dari proses penyidikan kasus korupsi.
Di media massa, Suparman memberikan pernyataan, menilai kasus yang ditangani hakim Sarpin itu merusak tatanan hukum, lantaran menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Sarpin pun bereaksi. Ia melaporkan Suparman dengan tuduhan kasus pencemaran nama.
Menurut Dahnil, laporan Sarpin itu merupakan kasus remeh-temeh yang tidak memiliki arti strategis terhadap kinerja Markas Besar Kepolisian RI. Mestinya, kata dia, kemampuan personil penyidik setingkat Badan Reserse Kriminal dikerahkan untuk mengungkap kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Langkah itu juga mempertegas adanya aksi balas dendam terhadap orang-orang yang menolak pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. “Sulit bagi kita memutus rangkaian indikasi, bahwa seolah-olah ini semacam aksi balas dendam,” katanya.
Jokowi bisa dinilai tak mampu...