TEMPO.CO, Kupang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jhon W. Purba mengaku telah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus hibah tanah yang telah menjerat Bupati Rote Ndao, Lens Haning, sebagai tersangka.
"SDPD-nya sudah kami kirim ke Kejagung dan KPK, sehingga kasus ini tidak bisa dihentikan," kata Jhon kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2015.
Kejati NTT telah menetapkan Bupati Rote Ndao, Lens Haning sebagai tersangka dugaan korupsi hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao seluas 10 hektare di Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang diduga merugikan negara sebesar Rp 229,1 juta. Lahan seluas 10 hektare itu diduga dibagikan kepada seluruh anggota DPRD dan pejabat daerah setempat.
Jhon mengaku masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT terkait kasus dugaan korupsi itu. "Kami sudah tanyakan ke BPKP, dan mereka katakan masih butuh pendalaman. Kami tidak bisa intervensi," katanya.
Namun Jhon memastikan pihaknya tidak akan memhentikan penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Bupati Lens Haning tersebut. "Kasus ini tidak mungkin dihentikan," katanya berulangkali.
Baca Juga:
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini kejaksaan belum melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di pulau terselatan Indonesia itu.
YOHANES SEO