TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri dipastikan akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin mendatang, 27 Juli 2015. Sedangkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki masih belum diketahui. "Pak Taufiq penuhi panggilan karena ini yang ketiga kalinya," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 24 Juli 2015. "Kalau Pak Suparman belum tahu persis."
Bareskrim Mabes Polri menetapkan Taufiqurrahman dan Suparman sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Pengaduan itu terjadi setelah keduanya mengomentari keputusan janggal Sarpin yang mengabulkan praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Imam mengatakan, Taufiqurrahman memenuhi panggilan Bareskrim untuk menghindari pemanggilan paksa. Namun, Komisi Yudisial, ujar Imam, mengharapkan Kepolisian menunggu proses mediasi yang saat ini sedang berlangsung. "Presiden dan Menkopolhukam sudah mengimbau, seharusnya Kepolisian biss menunggu 2-3 minggu," ujar Imam.
Kasus yang menimpa Taufiqqurahman dan Suparman, menurut Imam, bukan perkara yang genting. Ia meneruskan, keduanya akan tetap mematuhi proses hukum. "Pak Taufiq dan Pak Suparman tidak mungkin melarikan diri," kata Imam.
SINGGIH SOARES
Video Terkait:
http://www.tempochannel.com/detail/videos/editor-s-choice/video/4372163515001/pernyataan-kontroversial-budi-waseso?autoStart=true" target ="_blank">Pernyataan Kontroversial Budi Waseso