Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: Melawan Lupa dan Bengkok Sejarah  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Para simpatisan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan yang melakukan aksi Kamisan memajang slogan kasus kasus HAM yang belum terselesaikan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jakarta (20/3). Aksi ke-346 yang bertepatan dengan 16 tahun KontraS itu menunjuk belum tuntas penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu sebagai salah satu penyebab kasus-kasus kekerasan bermunculan terus. ANTARA/Fanny Octavianus
Para simpatisan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan yang melakukan aksi Kamisan memajang slogan kasus kasus HAM yang belum terselesaikan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jakarta (20/3). Aksi ke-346 yang bertepatan dengan 16 tahun KontraS itu menunjuk belum tuntas penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu sebagai salah satu penyebab kasus-kasus kekerasan bermunculan terus. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

Pertemuan kedua digelar pertengahan Juni. Namun komisi gabungan yang dibicarakan dalam rapat pertama malah tak dibahas. Tak berlangsung lama, pertemuan itu tanpa hasil. Menteri Tedjo lalu berinisiatif menyelenggarakan pertemuan ketiga pada awal Juli. Kepala Polri absen, tapi Panglima TNI saat itu, Jenderal Moeldoko, pertama kalinya hadir. Saat itulah Menteri Tedjo menceletuk, “Apa kita mau gini-gini saja?”

Menurut salah seorang peserta persamuhan, Tedjo mengemukakan gagasan untuk membentuk Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komite itu kelak berada di bawah pengawasan Presiden Jokowi langsung. Komite diisi perwakilan korban, purnawirawan TNI dan polisi, serta pihak independen.

Tahap pertama, Komite menggali fakta kejahatan hak asasi masa lalu. Komite bisa memanggil korban dan pelaku. Hasil investigasi lalu disampaikan kepada presiden. Kedua, negara mengakui kesalahannya. Presiden akan mengungkapkan penyesalan dan mengakui negara abai atau, bahkan, terlibat dalam kejahatan HAM masa lampau. Permintaan maaf akan disampaikan dalam pidato kenegaraan pada perayaan kemerdekaan Indonesia.

Ditanya lagi soal isi pertemuan ketiga, Menteri Tedjo membantah ketika disebut sebagai inisiator pembentukan Komite. Menurut dia, Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi usulan Komnas HAM belaka. “Ide dari Komnas HAM dan disetujui oleh seluruh yang hadir,” kata Tedjo.

Sebenarnya, gagasan Menteri Tedjo bisa langsung diterapkan. TNI, sebagai institusi yang paling banyak dikaitkan dengan kasus-kasus HAM, tak berkeberatan kasus hak asasi masa silam segera dituntaskan. “Jangan lagi perasaan dendam ada terus karena mengganggu perjalanan besar negara,” kata Moeldoko—saat itu Panglima TNI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun hingga kini belum jelas kasus mana saja yang akan dituntaskan Komite Kebenaran. Orang-orang yang bakal duduk di Komite pun belum ditentukan. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan sedang mengkaji kasus mana saja yang akan diselesaikan lewat Komite. “Kemungkinan, kasus di bawah tahun 2000 diselesaikan dengan pendekatan non-yudisial,” kata Prasetyo. Kejaksaan menganggap berkas enam kasus hasil penyelidikan Komnas HAM, termasuk tragedi 1965 dan penculikan aktivis pada 1998, kurang bukti.

Mugiyanto dan Bedjo tak setuju bila kasus hak asasi dituntaskan tanpa proses hukum. “Harus ada proses pengadilan dan pelurusan sejarah,” kata Mugiyanto.

LINDA TRIANITA | INDRA WIJAYA



Selanjutnya >> Daftar Utang Masa Lalu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Ilustrasi pasung. Shutterstock
Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Akhirilah Kekerasan Negara di Papua
Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.


Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

4 Oktober 2017

Mohammad Choirul Anam. ANTARA FOTO
Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.


Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

18 September 2017

Massa yang mengepung Gedung LBH Jakarta terlibat bentrok di depan Gedung LBH Jakarta, 18 September 2017. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata saat massa mulai ricuh dan memaksa merangsek masuk ke dalam gedung LBH Jakarta. TEMPO/Subekti.
Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.