TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis menolak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat, 24 Juli 2015. Kaligis pun mengirim surat untuk mengumumkan ketidakhadirannya.
Surat di atas kertas HVS putih dengan tulisan tangan Kaligis itu beredar di KPK pada Jumat pagi. "Saya sakit. Dipaksa diperiksa sebagai saksi," tulis Kaligis dalam surat yang ditandatanganinya dan bertanggal 24 Juli 2015 itu.
Kaligis menyatakan keberatannya untuk diperiksa oleh KPK. "Saya menolak," kata Kaligis. "Biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saya."
Kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, membenarkan surat itu ditulis sendiri oleh kliennya. "Ditulis tadi pagi," kata Afrian di gedung KPK.
Afrian mengatakan kliennya menolak panggilan KPK karena kurang sehat. Juga karena statusnya sudah menjadi tersangka. "Sebagai tersangka, dia bebas menolak memberikan keterangan," ujar Afrian.
Penolakan Kaligis telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan kemarin. Menurut Afrian, dengan menetapkan Kaligis sebagai tersangka, KPK seharusnya sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
Afrian menantang KPK segera menyerahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan. "Biar sama-sama kita uji buktinya apakah Kaligis terlibat dalam kasus penyuapan itu atau tidak," ucapnya.
KPK resmi menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.
OC Kaligis dikenai Pasal 6 ayat 1-a, Pasal 5 ayat 1-a/b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur tentang penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK di Medan pada 9 Juli lalu. Satu di antara mereka ialah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Adapun empat lainnya ialah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni dengan hakim anggota Amir dan Dermawan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA