TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI bakal memeriksa Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, pada Senin, 27 Juli 2015. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Surat panggilan sudah kami kirim. Kalau tidak kemarin sore, ya tadi pagi," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Umar Surya Fana saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 Juli 2015.
Umar mengaku tidak tahu apakah keduanya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Bila tidak, Bareskrim akan menyiapkan penjemputan paksa.
Seharusnya, ucap Umar, keduanya diperiksa sebelum Lebaran. Namun, karena alasan kesibukan, mereka mengajukan penundaan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Sarpin melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Sarpin, menurut keduanya, dianggap merusak tatanan hukum dan melanggar etika hakim lantaran mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Polri. Dalam putusannya, dia memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Padahal, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saat itu, penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan.
DEWI SUCI RAHAYU