TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol, mengatakan kliennya saat ini sedang berada dalam kondisi kesehatan yang tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Walau begitu, Kaligis tak mau diperiksa oleh tim dokter yang disediakan KPK.
"Kaligis menolak diperiksa oleh dokter yang disiapkan KPK," kata Afrian di gedung KPK, Jumat, 24 Juli 2015.
Afrian menilai ada ketidakadilan bila kliennya hanya diperiksa oleh dokter KPK. "Itu tidak fair. Dokternya harus yang kita tunjuk sama-sama dong," ucapnya.
Kaligis, kata Afrian, menderita berbagai jenis penyakit. Kaligis punya riwayat sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, dan penyempitan saraf.
Afrian menyayangkan tindakan KPK yang menurutnya berlebihan. "Saya dapat informasi dari rekan saya bahwa saat ini katanya KPK sudah kirim dokter, tim medis, dan ambulans ke Rutan Guntur. Ini berlebihan."
Selain mengeluhkan kondisi kesehatannya, Kaligis melalui Afrian menegaskan tidak bersedia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. "Dia bebas menolak memberikan keterangan karena statusnya sudah tersangka," ujar Afrian.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan info bahwa ada pemanggilan untuk Kaligis hari ini. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk MYB (M. Yagari Bhastara)," ujar Priharsa melalui pesan pendek.
Yagari alias Gerry adalah anak buah Kaligis yang telah dijadikan tersangka dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Tak lama setelah menetapkan Gerry sebagai tersangka, pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.
Kaligis dikenai Pasal 6 ayat 1-a, Pasal 5 ayat 1-a/b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur tentang penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK di Medan pada 9 Juli lalu. Satu di antara mereka ialah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Adapun empat lainnya ialah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni dengan hakim anggota Amir dan Dermawan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA