Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mirip Angeline, Ayah Pembunuh Anak Akan Tes Kejiwaan

image-gnews
Petugas menggiring Rudi Haeruddin (tengah), tersangka pelaku pembunuhan Tiara untuk diperiksa di Kantor Polsek Makassar, Makassar, 21 Juli 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Petugas menggiring Rudi Haeruddin (tengah), tersangka pelaku pembunuhan Tiara untuk diperiksa di Kantor Polsek Makassar, Makassar, 21 Juli 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Rudi Haeruddin, 35 tahun, ayah yang tega membunuh anak kandungnya, Tiara Rudi, 13 tahun, akan menjalani tes kejiwaan agar kondisi psikologisnya diketahui. "Kami masih berkoordinasi dengan dokter kepolisian," kata Kepala Kepolisian Sektor Makassar Komisaris Sudaryanto kepada Tempo, Jumat, 24 Juli 2015.

Sudaryanto menjelaskan, dokter Polsek Makassar akan menentukan waktu dan lokasi pemeriksaan kejiwaan Rudi. Apa pun hasil tes psikologi terhadap pria pengangguran itu akan dilampirkan dalam pemberkasan kasus penganiayaan yang menewaskan Tiara. Kepolisian tidak akan mengekspos hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Menurut Sudaryanto, hasil pemeriksaan kejiwaan termasuk catatan medis yang bersifat rahasia. Karena itu, kepolisian tidak mungkin membeberkannya.

Sudaryanto mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku kejahatan digunakan sebagai catatan dalam pengadilan terdakwa nantinya. Menurut Sudaryanto, kepolisian juga bisa melihat korelasi hasil tes itu dengan perbuatan pelaku.

Selain menggelar tes kejiwaan, penyidik Polsek Makassar melakukan tes urine dan darah terhadap Rudi. Gunanya, mengetahui keterlibatan pria berambut gondrong itu dalam kasus narkotik. Sejauh ini Rudi dipastikan sebagai pecandu narkoba dari hasil tes urinenya yang dinyatakan positif mengandung narkotik.

Adapun hasil tes darah Rudi masih menunggu pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian RI Cabang Makassar. Sudaryanto menyatakan pihaknya tengah menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti atas keterlibatan Rudi dalam kasus narkoba. "Tersangka juga sudah mengaku menggunakan sabu dalam dua bulan terakhir sebelum membunuh anaknya," ujar Sudaryanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudi menganiaya Tiara di rumahnya di Jalan Rappocini Raya, Gang I, Kecamatan Makassar, Selasa, 7 Juli, sekitar pukul 21.00 Wita. Dengan brutal, Rudi memukuli tengkuk dan kaki Tiara menggunakan sapu, penggaris kayu, dan balok kayu. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, tapi akhirnya tewas pada Rabu, 8 Juli, sekitar pukul 07.00 Wita.

Setelah menjadi buron selama dua pekan, Rudi akhirnya ditangkap di Jalan Arief Rate, Makassar, Selasa, 21 Juli 2015, sekitar pukul 07.30 Wita. Ia diciduk setelah aparat Polsek Makassar membuntuti istri Rudi, Ani (30), dan anak bungsunya, Hairil Hidayat (8). Saat itu mereka hendak bertemu dengan Rudi. Saat melihat Rudi, polisi tak membuang kesempatan dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, Rudi dijerat pasal berlapis. Kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pasti di atas sepuluh tahun penjara," tutur Sudaryanto.

Rudi menyesali perbuatannya yang keji itu. Terlebih, Tiara adalah anak kesayangannya. Rudi tidak menyangka perbuatannya itu akan berujung kematian putri sulungnya. Rudi pun menyatakan ikhlas menjalani apa pun hukuman yang nantinya dijatuhkan kepadanya.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

9 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

9 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

23 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.