TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, Razman Arief Nasution, membantah bahwa kedua kliennya itulah yang mendanai suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Namun, dia mengakui bahwa Evi dan salah satu orang kepercayaan Gatot, Mustofa, kerap memberikan uang kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis. "Uang dari Evi untuk membayar jasa pengacara, bukan untuk menyuap hakim," ujar Razman di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 23 Juli 2015.
Razman mengatakan, penyidik KPK sudah menanyai kedua kliennya soal pendanaan suap itu. Namun, keduanya membantah mengetahui asal - usul uang 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura yang diamankan KPK. "Penyidik mengira Gatot yang mendanai," ujarnya.
M Yaqari Bhastara alias Gerry, anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kalgis mengatakan bahwa Gatot dan Evi berperan besar dalam kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Evi disebut kerap mengatur-atur pengurusan kasus itu hingga memberikan uang kepada OC kaligis.
"Gerry menyebut peran Evi begitu dominan karena menjadi penghubung antara pihak Gatot dan OC Kaligis. Evi juga yang kerap memberi perintah. Ini-itunya ia yang mengatur," ujar Haerudin Masarro, paman Gerry kepada Tempo, Kamis, 23 Juli 2015.
Haerudin juga bercerita bahwa Gerry tahu Evi sering memberi uang ke OC Kaligis. "Uang itu, menurut Gerry, dari Gatot selaku klien OC Kaligis. Uang beberapa kali dikirim lewat Evi," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan Gatot dan Evi terkait dengan perkara penyuapan itu. Tapi KPK belum menemukan simpulan soal keterlibatan pasangan suami-istri itu dalam mendanai penyuapan. "Kami perlu memeriksa saksi-saksi lain, termasuk salah satunya Evi," ujar dia kepada Tempo kemarin.
Pengacara Gerry, Tito Hananta Kusuma, telah bertemu kliennya kemarin. Namun Tito belum mau bicara mengenai materi kasus, termasuk pengakuan kliennya itu kepada Haerudin. "Untuk sementara kami tidak berkomentar," ujar Tito kepada Tempo kemarin.
Afrian Bondjol, pengacara OC Kaligis, juga tak bisa berkomentar ihwal materi penyidikan. "Materi perkara akan sama-sama kami uji di pengadilan, saya tak mau bicara materi," kata dia di KPK kemarin.
MUHAMAD RIZKI