TEMPO.CO , Jakarta - Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha membantah keras tudingan kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis yang menyebut KPK menangkap kliennya tanpa menunjukkan penangkapan. "Tidak benar saat penjemputan penyidik tidak menunjukkan surat," kata Priharsa di Gedung KPK, Kamis, 23 Juli 2015.
Priharsa menegaskan bahwa surat tersebut sudah ditunjukkan pada OC Kaligis sebelum dia dibawa ke KPK. OC Kaligis dijemput paksa pada Selasa, 14 Juli 2015.
KPK resmi menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.
Kaligis pun berniat memperkarakan penangkapan dirinya dengan melapor ke Bareskrim Mabes Polri dan praperadilan. Kaligis menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
Menanggapi rencana Kaligis, Priharsa mengatakan pelaporan ke Bareskrimadalah hak tiap tersangka. KPK, menurut Priharsa, siap menyampaikan bukti keabsahan penangkapan Kaligis dalam forum praperadilan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA