TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa dana bantuan sosial dan hibab yang terdapat di pos anggaran pemerintah daerah rawan diselenggarakan dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar Desember nanti. Dia menghimbau publik agar sama-sama mengawasi penggunaan anggaran itu. "Jangan salahgunakan dana-dana ini untuk kampanye," ujar Adnan di Gedung KPK, Kamis, 23 Juli 2015..
Menurut Adnan, dana bantuan sosial dan hibah rawan disalah gunakan untuk kepentingan pilkada. Selain itu, implementasi undang-undang desa yang mengalokasikan dana miliaran untuk pembangunan desa juga dapat diselewengkan para calon. Begitu pula dengan pembagian anggaran untuk siswa miskin.
KPK juga akan terlibat dalam seleksi calon kepala daerah dengan memverifikasi laporan harta kekayaan para bakal calon. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tanda terima LHKPN merupakan syarat dalam pendaftaran bakal calon.
Loket pelaporan LHKPN, kata Adnan, telah dibuka KPK mulai 22 Juli 2015 hingga 7 Agustus 2015 mendatang. Hingga hari kedua pendaftaran, KPK telah menerima 602 laporan harta kekayaan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, pendaftaran pasangan calon kepala daerah peserta pilkada serentak dibuka pada 26-28 Juli 2015 mendatang. Adapun tanggal 4-7 Agustus 2015 adalah masa perbaikan syarat pencalonan
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA