TEMPO.CO, Yogyakarta - Inspektur Inspektorat DI Yogyakarta Sumadi mengklaim tidak ada pegawai di lingkungan pemerintah DIY membolos tanpa surat keterangan pada hari pertama masuk kerja, seusai cuti bersama Lebaran, 22 Juli 2015.
“Ini akibat sistem presensi finger print,” kata Sumadi, kepada Tempo, Kamis, 23 Juli 2015.
Meski demikian, dia mengakui ada pegawai yang tidak masuk kerja. Namun mereka tidak dikenai sanksi, lantaran menyertakan alasan tidak masuk kerja dan buktinya, antara lain karena sakit. “Jumlahnya tersebar, sekitar 10 persen dari SKPD yang ada,” katanya.
Jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah DIY sebanyak 33 unit. Sedangkan jumlah pegawai berdasarkan data terakhir Badan Kepegawaian Daerah DIY sebanyak 7.075 orang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY Ichsannuri menegaskan hari pertama bagi pegawai DIY masuk kantor, tidak boleh ditandai dengan pegawai bolos. Bahkan pegawai yang mengajukan cuti Lebaran pun dilarang. “Kan cuti bersama sudah panjang. Jangan sampai ada kerjaan tertunda di semua kantor,” kata dia.
Namun, Sumadi membantah ada pelarangan pegawai mengajukan cuti seusai Lebaran. Pegawai tetap boleh mengajukan cuti dengan jumlah yang dibatasi, sekitar dua-tiga orang di tiap SKPD.
“Yang tidak boleh cuti itu Kepala SKPD,” kata Sumadi. Lantaran pimpinan SKPD harus siap apabila dipanggil sewaktu-waktu dan memberikan laporan kepada kepala daerah meski saat libur Lebaran.
PITO AGUSTIN RUDIANA