TEMPO.CO, Jakarta - Velove Vexia, putri kandung advokat kondang Otto Cornelis Kaligis, akhirnya diperbolehkan membesuk ayahnya yang kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. "Baru dapat izin hari ini ke rutan," kata Velove di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2015.
Mengenakan blazer putih dan kacamata hitam, Velove mengatakan kedatangannya kali ini didahului persiapan yang lebih matang. Artis sinetron itu sudah menyiapkan makanan yang dimasak oleh keluarganya untuk diberikan pada OC Kaligis.
Velove berujar dia sudah kangen pada ayahnya. Dia ingin mengobrol dan memberikan dukungan pada OC Kaligis yang telah ditahan sejak 14 Juli 2015. "Bukan ngobrol soal kasus," kata Velove.
Sebelumnya, pada hari Lebaran, Velove sudah mencoba memohon izin dari KPK untuk menemui ayahnya. Permohonan Velove ditolak KPK.
KPK resmi menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.
OC Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1, dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK di Medan pada 9 Juli lalu. Salah seorang di antara mereka ialah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Adapun empat orang lainnya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni bersama hakim Amir dan Dermawan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | REZA ADITYA