TEMPO.CO, Semarang - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan sanksi untuk pengelola bus Rukun Sayur, yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Palimanan-Kanci saat melayani angkutan Lebaran.
Jonan mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menanyakan soal perizinan bus Rukun Sayur terkait dengan kecelakaan yang menewaskan 12 orang pada 14 Juli lalu itu.
"Sanksinya, ya, izin dibekukan. Pasti itu," kata Jonan saat kunjungan di Semarang, Rabu, 22 Juli 2015.
Jonan mengaku sudah menanyakan tentang perizinan bus asal Surakarta, Jawa Tengah, itu lewat surat yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah. Ia mempertanyakan apakah izinnya benar bus antarkota antarprovinsi (AKAP) atau hanya antarkota dalam provinsi (AKDP).
"Poinnya, kami pertanyakan AKDP atau tidak. Kalau iya, kenapa kasih izin AKAP? Kelaikan diperiksa tidak? Saya minta diperiksa, harus ketat," ujar Jonan.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah Satriyo Hidayat menyatakan izin dari PO Rukun Sayur berlaku 15-26 Juli 2015. Namun ternyata bus tersebut sudah beroperasi sejak 13 Juli.
Bahkan, selain bus yang mengalami kecelakaan tersebut, ada tujuh bus lain milik PO Rukun Sayur yang melakukan pelanggaran sama. "Izin kedaluwarsa ada tujuh bus. Yang kecelakaan satu bus,” tutur Satriyo.
Menurut Satriyo, pemberian sanksi masih menunggu laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Meski demikian, minimal sanksinya adalah enam bulan pembekuan trayek. "Lihat hasil KNKT. Minimal pembekuan trayek enam bulan. Kalau KNKT rekomendasi lebih berat, ya kami perlakukan lebih berat," katanya.
Ia menjelaskan, sanksi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Solo, tempat bus itu dikelola.
EDI FAISOL