TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Teten Masduki, menegaskan sikap Presiden Joko Widodo mengenai kasus pencemaran nama baik yang membelit dua komisioner Komisi Yudisial sudah amat jelas. "Presiden justru mempertanyakan status tersangka mereka," kata Teten ketika dihubungi Tempo, Rabu 22 Juli 2015. (baca: Budi Waseso Soal Komisioner KY: Perintah Presiden Lanjutkan Pemeriksaan)
Setelah mengetahui pengenaan status tersangka pada Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, Teten menjelaskan, Presiden mengumpulkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Tedjo Edhie Purdijatno. (baca:Jokowi Dianggap Tak Berdaya Hadapi Budi Waseso)
Dalam pertemuan itu, Teten menuturkan, Presiden menganggap tindak pidana yang disangkakan pada keduanya terjadi dalam kapasitas mereka sebagai komisioner KY. Menanggapi hal itu, kata Teten, Badrodin berdalih polisi bekerja berdasarkan laporan. "Jadi jika ingin kasus ini dihentikan maka Sarpin harus mencabut laporan," kata Teten. Karena itulah, Menkopolhukam kemudian menemui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang melaporkan kedua komisioner KY itu ke polisi.(baca:Jokowi Minta Kasus Sarpin Vs KY Tak Terulang)
Menurut Teten, itulah posisi terakhir Presiden mengenai kasus yang menimpa komisioner KY. Karena itu, dia mengaku tidak tahu darimana Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mendapat informasi bahwa Presiden Jokowi memerintahkan pemeriksaan atas kedua komisioner KY itu harus segera dilaksanakan setelah Lebaran. "Soal itu saya tidak tahu, perlu saya cek dulu," kata dia.
Rabu 22 Juli 2015 siang tadi, Budi Waseso mengatakan penyidik Bareskrim akan bekerja kembali usai libur Lebaran. Kasus-kasus yang akan dikebut penyelesaiannya adalah kasus korupsi Gubernur Bengkulu dan kasus gugatan hakim Sarpin Rizaldi atas pimpinan Komisi Yudisial. "Kami ingin bekerja cepat, begitu masuk kami ingin langsung running kembali," kata Budi.(baca:Budi Waseso: Salah Saya Apa? Apakah Melakukan Kriminalisasi?)
Budi menuturkan pemeriksaan pimpinan KY sudah dijadwalkan oleh penyidik. "Sesuai perintah presiden, setelah Lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan," ucap Budi.
DINI PRAMITA | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA