TEMPO.CO, Semarang - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memerintahkan petugas Dinas perhubungan Semarang untuk menilang satu unit bus PO Jaya Utama patas tujuan Surabaya yang hendak berangkat dari Terminal Terboyo, Semarang, Jawa Tengah. Sikap Jonan itu dilakukan setelah tahu pengukur kecepatan atau speedometer bus itu tak berfungsi.
“Tilang saja, turunkan penumpangnya itu tak layak jalan dan membahayakan,” kata Jonan, seusai masuk di dalam kabin bus, Rabu 22 Juli petang tadi.
Bus pun akhirnya keluar dari area parkir penumpang untuk diperbaiki. Sedangkan penumpang yang telanjur masuk diturunkan dan dicarikan bus pengganti.Jonan menegaskan keberadaan bus yang speedometer-nya tak berfungsi itu membahayakan karena pengemudi tak mampu mengontrol laju kendaraan.“Mayoritas kecelakaan di angkutan darat, penyebabnya ya seperti itu,” kata Jonan.
Ia meminta semua fungsi keselamatan angkutan darat, termasuk bus umum harus berjalan dengan baik, juga sejumlah item teknis yang harus berfungsi. Menurut dia, sikap mengandangkan bus tak layak jalan itu sudah diintruksikan ke seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi. Apa lagi, Jonan menjelaskan Kementerian Perhubungan sudah membuat standar uji kir yang bersertifikasi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono menyatakan kondisi bus yang diperintahkan agar ditilang tersebut boleh jalan bila sudah diperbaiki. “Tapi kalau sulit diperbaiki tak boleh jalan,” kata dia.
Ia tak memungkiri saat kunjungan di Terminal Terboyo Semarang itu terdapat 30 bus tak boleh berangkat. Ia menjamin bila ada laporan bus tak laik jalan akan memberikan sanksi ke pengusaha langsung. “Nanti kalau ada laporan langsung ditindak,” katanya.
EDI FAISOL