TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama 12 jam. Keluar dari gedung KPK pukul 21.33 Wib, Gatot terlihat pucat meskipun masih mampu tersenyum. "Saya letih. Saya minta Pak Razman menjelaskan," katanya merujuk ke pengacara Razman Arief Nasution, Rabu, 22 Juli 2015.
Gatot tak mau menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan penyuapan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Di kasus itu, namanya terseret setelah istrinya, Evi Susanti, dikenakan status cegah oleh KPK. Gatot disebut-sebut terlibat di perkara itu lantaran diyakini tahu soal pendanaan uang suap. Hingga akhirnya masuk Toyota Innova putih B-1429-RFN, Gatot bungkam.
Menurut Razman, Gatot ditanya 28 pertanyaan oleh penyidik. Beberapa pertanyaan menyangkut soal M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. "Intinya adalah Pak Gatot sebagai gubernur yakin tidak terlibat dalam masalah suap," ujar dia.
Perkara penyuapan ini disidik KPK setelah menangkap lima orang pada 9 Juli lalu. Mereka yaitu Gerry, Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Lima hari kemudian, KPK menjebloskan OC Kaligis ke rumah tahanan.
MUHAMAD RIZKI