TEMPO.CO, Yogyakarta- Kejaksaan Tinggi Yogyakarta segera menyelesaikan penyidikan kasus-kasus yang sedang mereka tangani. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan tersangka mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan kepala kantor pemuda dan olahraga setempat.
Selain itu, ada kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ke PT Anindya Mitra Internasional (AMI) dengan tersangka Topan Satir dan kasus pengadaan dan pendistribusian pupuk dengan tersangka Edy Sumarno.
"Untuk tersangka IS dan EBN (Edy Bowo Nurcahyo) sudah tahap satu, untuk tahap dua diperlukan syarat formal dan material," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta I Gede Sudiatmaja, Rabu, 22 Juli 2015.
Idham Samawi sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak dua tahun lalu, pada 18 Juli 2013. Dua tersangka lain yang ditetapkan pada akhir 2014 justru sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Mereka adalah Dahono, mantan bendahara Persiba dan Maryani, pihak ketiga penyedia jasa akomodasi, transportasi dan konsumsi.
Ketika ditanya soal kepastian waktu dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan, Sudiatmaja menyatakan, semua tergantung terpenuhinya syarat formal dan materiil pada tahap kedua. "Jika tidak terpenuhi, bisa saja jaksa menghentikan penyidikan. Namun bisa dibuka kembali jika ada bukti baru," kata Sudiatmaja.
Sudiatmaja menjelaskan ada 10 berkas perkara yang kini menunggu diselesaikan. Enam berkas sudah masuk ke jaksa penuntut umum dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Azwar mengakui penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT AMI telah dilakukan sejak 2010. Namun karena saat itu Daerah Istimewa Yogyakarta dilanda erupsi Merapi, kasus ini lamban ditangani.
"Karena masih banyak dokumen yang harus ditelusuri," kata dia.
Erupsi 2010 mengakibatkan banyak dokumen yang hilang. Jaksa harus menelisik kembali dokumen dokumen perusahaan milik daerah itu.
MUH SYAIFULLAH