TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia Yasonna Laoly mengklaim pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi yang berstatus sebagai justice collaborator sangat tepat. Menurut Yasonna, ketentuan pemberian itu sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
"Karena remisi itu merupakan hak setiap terpidana," kata Yasonna, di Istana Negara, Rabu, 22 Juli 2015. "Seseorang jika sudah dihukum penjara, maka status justice collaboatornya sudah hilang dan menjadi narapidana biasa pada umumnya."
Yasonna mengatakan memang ada beberapa aturan yang mengatur tentang pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi berstatus justice collaborator. Salah satunya, kata dia, harus mendapat rekomendasi dari lembaga penegak hukum yang menangani kasusnya.
Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum akan memberikan remisi kepada tiga terpidana. Mereka adalah bekas bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin, bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan politikus PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis.
Laoly enggan mejawab apakah Nazaruddin dan dua narapidana korups itu akan diberkan remisi. "Saya belum tahu pasti. Tapi, dasar hukum pemberian remisi kepada Nazaruddin berdasarka PP Nomor 28 tahun 2006," ujarnya.
Terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, divonis hukuman penjara 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta pada 20 April 2012 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mantan Bendahara Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Pada 14 April 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izedrik Emir Moeis dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
Bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada akhirnya divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta dalam kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 28 April 2014. Dia dinyatakan terbukti menyuap para hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung miliaran rupiah supaya para terdakwa korupsi bantuan sosial dihukum ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada.
REZA ADITYA