TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos akan diberikan sanksi. Hari ini, 22 Juli 2015, adalah hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran.
"Kalau bolos pelanggaran ringan hingga sedang, kalau bolosnya mengganggu pelayanan publik bisa jadi sangat serius, bisa dikenakan sanksi berat. Namun, kalau bolosnya masalah emergency atau transportasi, bisa dimaklumi," ujar Yuddy di Istana Negara, Rabu, 22 Juli 2015.
Apa pun alasan dan sanksi yang mungkin akan didapat, kata Yuddy, tetap akan dicatat dan menjadi perhatian seluruh pejabat pembina kepegawaian. Menurut Yuddy, di kantornya semua pegawai masuk semua, kecuali mereka yang cuti. "Jadi jangan kaget kalau ada kantor yang kosong, itu bukan bolos tapi cuti," kata dia. Di Kementeriannya, kata Yuddy, 32,4 persen pegawainya masih cuti.
Pagi tadi, Yuddy melakukan inspeksi mendadak ke Balai Kota dan langsung mengunjungi Balai Kepegawaian Daerah untuk mengecek jumlah PNS yang masuk, rupanya semua pegawai masuk. Seusai ke BKD, Yuddy lalu sidak ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Blok H lantai 18, kompleks gedung Balai Kota. Di PTSP, sebanyak lima dari 118 pegawai tak masuk dengan alasan cuti. Menurut dia, jumlah tersebut tak mengganggu pelayanan.
Yuddy melakukan sidak ke Balai Kota karena Jakarta menjadi barometer pemerintahan nasional. Kedisiplinan dan produktivitas pegawai di DKI menjadi contoh bagi daerah lain. Menurut Yuddy, hingga kini belum ada laporan pelayanan publik yang terganggu.
TIKA PRIMANDARI