TEMPO.CO, Padang - Sebanyak 18 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Padang absen di hari pertama masuk kerja, setelah cuti bersama Lebaran.
"Tingkat kehadiran PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencapai 99,69 persen dan di lingkungan kecamatan mencapai 99,42 persen," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Padang, Asnel, Rabu 22 Juli 2015.
Saat ini jumlah pegawai di lingkungan pemkot Padang terdiri 3.596 orang di SKPD dan 1.202 pegawai kecamatan. Menurut Asnel, di lingkungan SKPD yang tidak hadir tanpa keterangan itu mencapai 11 orang, sebanyak 24 orang cuti, 12 orang izin, 16 orang sakit dan 17 orang pegawai sedang izin pendidikan.
Sedangkan, untuk pegawai di lingkungan kecamatan, ada tujuh orang yang tidak hadir tanpa keterangan. Sebanyak tiga orang pegawai cuti, lima orang sakit dan empat orang sakit.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. "Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja setelah Lebaran ini. Bagi yang tak masuk tanpa keterangan pasti akan kita beri sanksi tegas," ujarnya.
Mahyeldi mengaku mengadakan inspeksi mendadak di hari pertama kerja ini ke beberapa kecamatan dan SKPD. Dia juga menemukan beberapa pegawai yang datang telat.
Sekretaris Daerah Kota Padang Nasir Ahmad mengatakan, ada beberapa tim yang mengadakan inspeksi mendadak. Mereka dibagi ke beberapa SKPD dan kecamatan. Sidak ini, kata Nasir dikoordinatori masing-masing kepala SKPD. Misalnya, kepala Dinas Tata Ruang melakukan sidak ke SKPD lain dan sebaliknya.
ANDRI EL FARUQI