TEMPO.CO, Makassar - Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan menilai Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat masih rendah. Kejaksaan dianggap masih setengah hati dalam menuntaskan kasus korupsi. "Ekspektasi publik terhadap kinerja Kejaksaan sangat besar, namun belum sesuai harapan," kata Ketua Badan Pekerja ACC, Abdul Muttalib, Rabu, 22 Juli 2015.
Muttalib mengatakan masih banyak kasus yang belum jelas tindak lanjutnya. Padahal beberapa kasus itu terindikasi menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya mencapai ratusan miliar.
Menurut Muttalib, Kejaksaan Agung mesti melanjutkan agenda reformasi Kejaksaan. Kejaksaan harus melakukan pembenahan manajemen kasus yang mandek, khususnya pada kasus korupsi di daerah. Tidak kalah penting, kata dia, Kejaksaan Agung mesti memperbaiki sistem dan mekanisme pengawasan Jaksa. "Perilaku jaksa masih banyak yang melenceng dari tupoksinya."
Muttalib menuturkan, dalam peringatan Hari Bhakty Adhyaksa ini, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, harus berani melakukan tindakan atau langkah di luar dari kebiasaan. "Jika hal ini tidak dilakukan jangan pernah berharap institusi jaksa makin baik," kata Muttalib.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Suhardi, membantah pernyataan Muttalib. Menurutnya, kinerja Kejaksaan sudah maksimal dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi. Indikasinya, kejaksaan sudah berhasil memulihkan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi hingga ratusan miliar rupiah. "Semua berjalan sesuai mekanisme," kata Suhardi.
Suhardi mengatakan kasus korupsi memang banyak dilaporkan di kejaksaan. Namun tidak semua laporan itu bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan karena dasarnya kurang kuat.
Dia menjelaskan semua laporan yang masuk perlu dilakukan telaah lebih dulu. "Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup baru bisa dilanjutkan penanganannya."
Menurut Suhardi, selama periode Januari-Juli 2015, total pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan dan Barat mencapai Rp 1,7 miliar.
Adapun jumlah kasus korupsi yang diselidiki sebanyak 92 kasus. Di tahap penyidikan sebanyak 62 perkara, dan di tahap penuntutan 51 perkara. Khusus yang eksekusi putusan berjumlah 86 kasus. "Kami berupaya agar kasus-kasus ini bisa dituntaskan."
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan memulihkan keuangan negara Rp 3,2 miliar. Pemulihan itu dari hasil penyelesaian perkara perdata antara pemerintah, dan badan usaha milik daerah, dengan pihak ketiga.
AKBAR HADI