TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Nasution, mengatakan istri Gatot, Evi Susanti, sering memberi uang ke pengacara Otto Cornelis Kaligis. Pemberian itu sering dilakukan terutama saat OC Kaligis hendak berangkat ke Medan.
"Bu Evi sering mengeluarkan dana untuk jasa pengacara, misalnya 5 ribu, 10 ribu, 3 ribu, semuanya dollar," kata Razman di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 22 Juli 2015.
Meskipun sering memberi uang ke OC Kaligis, menurut Razman, Evi tak terlibat dalam kasus dugaan penyuapan di Pengadilan Tata Usaha Medan. "Uang dari Evi untuk membayar jasa pengacara, bukan untuk menyuap hakim," katanya.
Razman menyebut Evi sudah mengenal OC Kaligis selama bertahun-tahun. "Bu Evi adalah pengusaha profesional," ujar dia. Menurut Razman, tak semua pemberian uang dari Evi diketahui Gatot.(baca: Ini Peran Evi Susanti, Istri Gubernur Gatot di Kasus OC Kaligis )
Razman mengatakan penunjukkan OC Kaligis sebagai pengacara Ahmad Fuad Lubis bukan atas persetujuan Gatot. Ahmad merupakan bawahan Gatot yang menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang terseret Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial. Meskipun begitu, Razman mengakui Gatot dan OC Kaligis telah menjalin kerja sama selama dua tahun terkait penyuluhan hukum.(baca: OC Kaligis Pasang Badan buat Gubernur Sumut )
Perkara penyuapan ini disidik KPK setelah lima orang ditangkap KPK pada 9 Juli lalu. Mereka yaitu pengacara M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah Otto Cornelis Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Lima hari kemudian, KPK menjebloskan OC Kaligis ke rumah tahanan.
Nama Gatot dalam perkara penyuapan itu mencuat setelah Evi dikenakan status cegah. Nama Gatot dalam perkara itu pun semakin santer setelah sumber Tempo mengatakan penyuapan diduga dilakukan atas perintah Gatot. Menurut dia, Gatot berkepentingan agar kasus dana bantuan sosial tak berlanjut karena terjadi ketika politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut masih menjabat pelaksana tugas gubernur. "Commitment fee yang dijanjikan Rp 2 miliar," kata sumber itu.
Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan keterangan Razman tak bakal menghentikan penyidikan. "Nanti dibuktikan saja di persidangan," katanya di gedung kantornya, Rabu, 22 Juli 2015.
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA