TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sadapan telah memantau dugaan suap-menyuap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, selama dua bulan. Hasil pantauan itu membuat tim penyelidik dan penyidik KPK sangat yakin dengan alat bukti dugaan korupsi.
"Informasi yang kami kumpulkan tentang kasus ini bukan baru kemarin, tapi sudah dua bulan sebelum hari-H, kami ikuti gerakan-gerakan itu," kata Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Rabu, 22 Juli 2015.
Setelah memperoleh informasi yang detail dan cukup, menurut Ruki, KPK membentuk tim untuk operasi tangkap tangan. Hasilnya, lima orang ditangkap pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Lima hari kemudian, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan menjebloskan dia ke rumah tahanan. "Jadi, struktur hukum sudah kami kuasai sekaligus kami juga sudah memperoleh banyak keterangan," kata Ruki. "Sekarang, dengan penuh keyakinan, saya katakan segala unsur yang mencukupi dugaan korupsi ini sudah mencukupi."
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan status sebagai saksi perkara penyuapan itu. Gatot, menurut sumber Tempo, diduga memerintahkan pemberian suap karena berkepentingan agar kasus dana bantuan sosial yang sedang diusut Kejaksaan Agung tak menyeret dia.
Peluang Gatot lolos dari jeratan Kejaksaan muncul ketika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara salah mengirimkan surat panggilan untuk tersangka kasus itu, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Ahmad lantas menggugat surat panggilan itu ke PTUN Medan. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni dengan Amir dan Dermawan sebagai anggota majelis.
MUHAMAD RIZKI