Agar Hukum Tetap Pro-Rakyat
Pengurus Pusat Muhammadiyah menginventarisasi setidaknya 115 beleid undang-undang yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat karena menabrak Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ratusan aturan tersebut justru dinilai mendukung upaya liberalisasi ekonomi. Pelan tapi pasti, satu per satu undang-undang telah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sebagian membuahkan hasil yang menggembirakan.
Empat Menuai Hasil
>> Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Status: Dikabulkan seluruhnya.
Waktu putusan: 18 Februari 2015.
Dampak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dinyatakan berlaku kembali.
>> Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Waktu putusan: 13 November 2012.
Status: Dikabulkan sebagian, yaitu Pasal 11 ayat (1); Pasal 20 ayat (3); Pasal 21 ayat (1); dan Pasal 49 yang berkaitan tentang Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Dampak: BP Migas dibubarkan karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
>> Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Waktu putusan: 22 Mei 2014.
Status: dikabulkan seluruhnya, yaitu Pasal 7 ayat (4); Pasal 17; Pasal 21; Pasal 25 ayat (5); Pasal 62; Pasal 63 ayat (2) dan (3); dan Pasal 64 ayat (1).
Dampak: rumah sakit tidak wajib dikelola badan hukum yang bergerak di bidang rumah sakit atau kesehatan.
>> Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Waktu putusan: 23 Desember 2014.
Status: dikabulkan sebagian, yaitu Pasal 8; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17; Pasal 18; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 34; Pasal 40 ayat (1); dan Pasal 59 ayat (1) huruf a.
Dampak: Peran negara untuk membatasi atau mempersulit ruang gerak organisasi kemasyarakatan menjadi berkurang.
Tiga Sedang Diajukan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
MAHARDIKA | BERBAGAI SUMBER