Dalam gugatannya, kata Syaiful, Muhammadiyah menilai UU Migas memangkas peran negara dalam pengelolaan minyak dan gas bumi untuk kesejahteraan rakyat. "Padahal Pasal 33 menyebutkan hajat hidup orang banyak dikuasai negara," ujarnya. Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Eko Wahyu Rasmono, mengatakan beleid itu memberi celah yang mengancam kemandirian bangsa dalam sektor ketahanan energi. "UU Migas membuka pihak asing masuk menguasai sektor migas."
Din mengatakan Muhammadiyah sengaja membentuk tim jihad konstitusi. Dalam kerjanya, tim didukung tiga organ PP Muhammadiyah, yaitu Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik. "Saya memimpin langsung rapat-rapatnya," ujarnya. Selain itu, tim didukung berbagai Universitas Muhammadiyah dari berbagai jurusan.
Jihad konstitusi sejauh ini berbuah manis. Satu per satu undang-undang telah dikoreksi, diselaraskan kembali dengan konstitusi. Dalam kurun lima tahun, empat beleid telah "rontok" dihantam uji materi Muhammadiyah. Bahkan Mahkamah Konstitusi membatalkan satu beleid secara penuh, yaitu Undang-Undang Sumber Daya Air.
UU Sumber Daya Air sebelumnya telah lima kali digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). "Dari tujuh pasal yang kami ajukan, tidak disangka malah dibatalkan seluruhnya," kata Syaiful. Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan, menyambut positif kemenangan Muhammadiyah. "Kami sama-sama fokus bahwa privatisasi sumber daya air dapat memicu konflik perebutan air."
Perlahan tapi pasti, jihad konstitusi kini terus melaju. Syaiful mengatakan, pihaknya tiga bulan lalu kembali mengajukan permohonan uji materi tiga undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, serta Undang-Undang Penanaman Modal. "Mungkin setelah Lebaran mulai sidang pertama," katanya.
Jihad konstitusi tak lepas dari keberadaan Mahkamah Konstitusi. "Setiap orang yang dirugikan bisa melakukan judicial review," ujar Syaiful. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mendukung langkah Muhammadiyah, yang menurut dia konsisten berjuang untuk rakyat. "Termasuk dari persepsi kekuasaan melalui pembatalan undang-undang yang bisa merugikan kepentingan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi."
MAHARDIKA SATRIA HADI
Selanjutnya >> Agar Hukum Tetap Pro-Rakyat